Kendari, Britakita.net
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe Utara (Konut), Safrudin atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Pertambangan pada PT Cinta Jaya di Blok Mandiodo, Konut. Sekda Konawe dikethui telah diperiksa di Kejati Sultra untuk dimintai keterangan pada tanggal (11/3/2025) berdasarkan Surat Panggilan Nomor R-270/F.2/F.d1/03/2025.
Informasi yang dihimpun media ini, Sekda Konawe dipanggil untuk memberikan keterangan tentang Dugaan Korupsi Pertambangan PT Cinta Jaya di Blok Mandiodo, Kecamatan Molawe, Konut pada tahun 2022. Dalam Surat Panggilan yang ditanda tangani oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Dr. Abd Qohar AF meminta Sekda Konawe membawa dokumen terkait PT Cinta Jaya tahun 2017 sampai dengan 2023.
Surat yang terbit (26/2/2025) itu dikirimkan Sekda Konut melalui Kejati Sultra, dimana pemeriksaan Sekda Konut dilakukan oleh Penyidik Jampidsus RI yang ada di Kejati Sultra.
Kepala Seksi Pengerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Dody yang dikonfirmasi media ini terkait permintaan keterangan Sekda Konut, Safrudin terkait dugaan Korupsi Pertambangan PT Cinta Jaya belum merespon konfirmasi tersebut. Dan hingga berita ini diterbitkan Dody belum menjawab konfirmasi tersebut.






