Jamaah Calon Haji Asal Wakatobi Bayar Transpor Sendiri Hingga Jutaan Rupiah, DPRD Geram, Sebut Pemda Langgar UU

waktu baca 2 menit
Rabu, 29 Jun 2022 13:06 0 579 Admin Britakita.net

Wakatobi, Britakita.net

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wakatobi geram dan merasa prihatin atas kondisi jamaah calon haji (JCH) tahun 2022.

Pasalnya, dana transportasi lokal bagi JCH tahun 2022 dari dan menuju embarkasi Haji tidak ditanggung Pemerintah Daerah (Pemda) Wakatobi.

Para JCH tahun 2022 dilaporkan merogoh kantong sendiri alias membayar sendiri uang transportasinya dari dan menuju Embarkasi Haji hingga jutaan rupiah.

Padahal, hasil koordinasi pimpinan dewan dan sekretaris daerah (Sekda) Wakatobi La Jumadin, dana transportasi lokal JCH akan dianggarkan pada APBD tahun 2022 dengan pertimbangan menurunnya angka Covid-19.

“Tapi faktanya sekarang ini tidak ada anggaran. Kasihan jemaah haji kita harus mengeluarkan dana pribadi tambahan transportasi,” tegas Wakil Ketua DPRD Wakatobi La Ode Nasrullah saat Rapat Dengar Pendapat di Sekretariat DPRD, Selasa 27 Juni 2022.

La Ode Nasrullah menjelaskan, soal keberangkatan JCH harusnya merujuk pada aturan yang berlaku, yakni Undang-Undang nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan haji dan umroh

Menurutnya, di pasal 36 ayat 1 UU tersebut ditegaskan, transportasi jemaah haji dari daerah asal ke embarkasi dan/atau dari ebarkasi ke daerah asal menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

Selanjutnya, pada ayat 2 dijelaskan bahwa tanggung jawab pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk akomodasi dan penyediaan konsumsi jemaah haji.

“Sementara itu di ayat 3 juga dijelaskan bahwa tanggung jawab pemerintah daerah terhadap jemaah haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah,” papar La Ode Nasrullah.

Hal senada juga diungkapkan Ketua Komisi I DPRD Wakatobi, Arman Alini bahwa, akibat tidak adanya tanggungan Pemda, JCH asal Wakatobi harus mengeluarkan dana pribadi sebesar Rp 6,3 juta per orang.

“Sebanyak 36 Jemaah Calon Haji tahun 2022 asal Kabupaten Wakatobi diberangkatkan ke tanah suci terpaksa menanggung sendiri biaya transportasi,” ungkap Arman Alini.

Sementara itu, di tempat yang sama Kabag Kesra Sekretariat Daerah Wakatobi, La Ode Hadinari mengakui jika Pemda tidak menganggarkan dana transportasi JCH dengan alasan Wabah Covid-19

“Ada anggarannya tapi karena kondisi Covid bisa saja dialihkan ke program lain,” ujar La Ode Hadinari.

Meski demikian, saat dikonfirmasi detail peruntukkan dana Covid tersebut, Ia berkilah tidak mengetahui pasti, karena belum lama dilantik sebagai Kabag Kesra Sekretariat Daerah Wakatobi.

Dikonfirmasi, Kepala Kantor Kemenag Wakatobi, Muchtar membenarkan anggaran dari kantong pribadi para jemaah disetorkan ke Kemenag untuk dana transportasi menuju Embarkasi Hasanuddin Makassar.

“Dana transportasi tidak dianggarkan Pemda, sehingga jamaah haji (36 orang) harus membayar sendiri dana transportasi Rp 6,3 juta untuk ke Embarkasi Makassar,”tutur Muchtar.

Laporan: Samidin / Editor: Kang Up

Penulis :
Editor :

Admin Britakita.net




LAINNYA
error: Content is protected !!