Dugaan Penistaan Agama, LKPD Sultra Laporkan Akun Facebook Adi Marno

oleh -70 Dilihat
oleh
Dugaan Penistaan Agama, LKPD Sultra Laporkan Akun Facebook Adi Marno

Bombana, Britakita.net

Lembaga Kajian Pembangunan Daerah (LKPD) Sulawesi Tenggara (Sultra) melaporkan kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ke aparat kepolisian terkait akun facebook Adi Marno yang diduga menistakan agama.

Ketua LKPD Sultra, Muh Arham merasa apa yang disampaikan Adi Marno yang melakukan siaran langsung di via Facebook miliknya menyatakan kota Mekah tidak layak di sebut kota suci.

Bahkan dalam siaran langsungnya menyebutkan Kota Mekah merupakan kota yang menyesatkan. Hal ini sangat tidak benar dan sangat menyesatkan terlebih generasi milenial saat ini.

BACA JUGA :  Karyawan PT VDNI Tangkap Pelaku Pencuri Solar, Polsek Bondoala: Kasusnya Sedang Kami Dalami

Sebelumnya, Arham telah meminta Adimarno untuk melakukan klarifikasi permintan maaf secara terbuka ke publik terkait unggahan vidionya yang di anggap menistakan agama. Namun upaya Somasi yang dilayangkan tak membuat Adi Marno mengindahkan.

“Usai layangkan somasi 2 x 24 jam tidak geming, sehingga berinisiatif untuk melaporkan hal tersebut ke polres Bombana agar pemilik akun Adimarno dapat di proses secara hukum,” ungkapnya

BACA JUGA :  PJ Bupati Bombana Buka secara Resmi Musrembang Tingkat Kabupaten

Kata Arham, seharusnya Adi Marno yang dianggap tokoh di Kabaena, dapat bijak dalam menggunakan media sosial, jangan membuat konten yang dapat memancing amarah publik.

“Terlebih saat ini Kita sedang menghadapi momen pilkada kondisi masyarakat saat ini sangat sensitif,” pungkasnya.