Cekcok Soal Harta Gono Gini, Pria di Kendari Amuk Mantan Istri Hingga Masuk Rumah Sakit

oleh -29 Dilihat
Cekcok Soal Harta Gono Gini, Pria di Kendari Amuk Mantan Istri Hingga Masuk Rumah Sakit

Kendari, Britakita.net

Seorang pria bernama Sarito (40) mengamuk dan menganiaya mantan istri akibat permintaan untuk membeli rumah harta gono gini ditolak.

Akibat amukan pelaku, korban Wasria (34) harus dilarikan ke rumah sakit Bahteramas karena mengalami luka serius di bagian kepala dan tangan akibat sabetan parang.

Sarito menganiaya mantan istrinya di salah satu kamar kos di Jalan Transito Kelurahan Wua-wua, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari, Sabtu, 8 Juni 2022 sekira pukul 08.00 WITA.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi saat menjelaskan, peristiwa nahas itu berawal saat pelaku datang ke kamar kost korban membawa sebilah parang.

BACA JUGA :  Pj Walikota Kendari Polisikan Pemilik Akun Medsos

“Dengan tujuan membicarakan tentang harta gono gini berupa rumah yang ditinggali tersangka, karena tersangka dan korban telah resmi bercerai pada tahun 2021,” jelas AKP Fitrayadi.

Namun, saat tersangka menyampaikan niatannya kepada mantan istrinya agar tidak menjual kepada orang lain. Hal itu ditolak korban.

“Tersangka meminta kepada korban, agar tersangkalah yang akan membeli rumah tersebut, namun korban tidak setuju dengan harga yang ditawarkan oleh tersangka terlalu murah,” ungkap AKP Fitrayadi.

BACA JUGA :  Wujudkan Perguruan Tinggi yang Berdaya Saing, Mahasiswa Stie 66 Kendari Studi Pustaka di Tiga Negara

Emosi dengan jawaban mantan istrinya itu, tersangka lalu mengambil parang yang telah dibawanya dan langsung memarangi korban secara berulang kali.

“Menggunakan sebilah parang secara membabi buta hingga mengakibatkan luka pada lengan, termasuk kulit kepada terlupas kena sabetan,” bebernya.

Usai menganiaya mantan istrinya, kemudian tersangka pergi meninggalkan korban dan langsung menyerahkan diri ke Polresta Kendari.

Atas perbuatanya pelaku akan dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara.

Laporan: Adh / Editor: Up