Kendari, Britakita.net
Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba, pada Jumat, 17 Juni 2022.
Berdasarkan undangan klarifikasi yang diterima, Nomor: B/572/VI/2022/Ditreskrimum ini, Rusman Emba bakal dimintai penjelasan terkait dugaan kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan.
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko, membenarkan hal tersebut. Pemeriksaan dilakukan di Ruangan Unit III Subdit II Ditreskrimum Polda Sultra.
“Hanya sebatas saksi atas laporan pengaduan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan,” ungkap Bambang saat dikonfirmasi.
Dalam agenda pemeriksaan kasus dugaan tindak penipuan atau penggelapan itu, Rusman Emba akan diperiksa sebagai saksi.
Menurutnya, pemeriksaan itu, sehubungan dengan adanya laporan pengaduan dari Anwar atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
“Cuma itu yang bisa saya sampaikan, karena ini masih penyelidikan,” katanya.
Konfirmasi terakhir hingga berita ini diterbitkan, La Ode Muhammad Rusman Emba tidak hadir dalam pemanggilan tersebut.
“Tidak hadir,” jawab Bambang singkat dalam pesannya.
Laporan: Adh / Editor: Up