Hasil Tangkapan Dua Tersangka, BNNP Sultra Musnahkan 1,6 Kg Sabu

oleh
oleh
Hasil Tangkapan Dua Tersangka, BNNP Sultra Musnahkan 1,6 Kg Sabu
Ketgam: Saat BNNP Sultra akan melakukan pemusnahan Barang Bukti kedua pelaku. Foto: Britakita.net/Ardiansyah Rahman

Kendari, Britakita.net 

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali  melakukan pemusnahan narkotika jenis sabu seberat 1.645 gram atau 1,6 kg yang di dapatkan dari dua orang tersangka.

Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol. Sabaruddin Ginting mengatakan bahwa barang yang dimusnahkan tersebut diamankan dari dua tersangka yakni inisial AM (22) dan AY (26) yang ditangkap pada 23 Juni 2021 lalu.

“Dua tersangka ditangkap di Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, dimana saat itu sedang menguasai sabu dengan total keseluruhan sebanyak 1.712 gram,” ungkapnya, Kamis, 12 Agustus 2021.

BACA JUGA :  Sebar Vidio Mesum, Pemuda di Konkep Diamankan Polisi

Dalam pemusnahan barang haram ini, disaksikan perwakilan Kejaksaan Tinggi Sultra, Pengadilan Tinggi Negeri Kendari, perwakilan Polda Sultra. Sedangkan untuk pemusnahan narkoba menggunakan mesin insinerator.

“Yang dimusnahkan sebanyak 1.645 gram, sedangkan sisanya untuk keperluan laboratorium dan persidangan,” tuturnya.

BACA JUGA :  Keluarga Korban Dugaan Pemerkosaan Kades Ambakumina, Sangat Kecewa dengan Statement DP3A Konsel

Menurutnya, dalam pemusnahan barang bukti ini, merupakan upaya dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan peredaran gelap narkotika yang ada di Sultra.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 132 Ayat (1) juncto Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya.

Laporan: Ardiansyah Rahman/Editor: Komar