Kendari, Britakita.net
Bea Cukai Kendari bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) membongkar sindikat pengiriman ganja lintas provinsi.
Pengiriman barang haram melalui jasa ekspedisi berhasil digagalkan dengan barang bukti 7,7 gram ganja kering dan menangkap terduga pemilik barang haram tersebut.
Diketahui, terduga pemilik barang haram tersebut adalah seorang pemuda berinisial R, berusia 24 tahun yang kini sudah diamankan saat akan mengambil ganja tersebut.
Kepala Kantor Bea Cukai Kendari, Purwatmo Hadi Waluja mengatakan, informasi pengiriman barang haram tersebut diterima dari Bea Cukai Palangkaraya pada Jumat, 3 Juni 2022.
Disebutkan jika adanya sebuah paket yang dikirim dari Parepare Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) tujuan Kota Kendari Provinsi Sultra berisikan narkotika.
“Saat paket tiba di gudang perusahaan pada hari Senin, 6 Juni 2022, di ekspedisi Kendari, penerima barang datang ke kantor perusahaan ekspedisi untuk mengambil paket tersebut,” jelasnya, Rabu, 8 Juni 2022.
Pada saat itulah dilakukan penindakan yang dilakukan tim gabungan Bea Cukai Kendari bersama tim BNN Provinsi Sultra.
“Maka dilakukan penindakan oleh tim gabungan dan dilakukan pemeriksaan, didapati isi dari paket tersebut adalah narkotika jenis marijuana,” pungkasnya.
Laporan: Adh / Editor: Up





