WALHI Minta Instansi Terkait Kroscek Aktifitas Kapal Tongkang di Pesisir dan Kawasan Hutan Bakau

oleh -47 Dilihat
oleh
WALHI Minta Instansi Terkait Kroscek Aktifitas Kapal Tongkang di Pesisir dan Kawasan Hutan Bakau
Kapal Tongkang yang terlihat rusak berlabu diwilayah pesisir Desa Erpaka, Kecamatan Lalonggasumeeto, Kabupaten Konawe. (Foto: Jusmadi Britakita.Net)

Kendari, Britakita.Net

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Provinsi Sultra meminta Instansi terkait untuk mengecek aktifitas Kapal Tongkang yang berlabu di Pesisir Pantai dan Kawasan Hutan Bakau di Desa Erpaka dan Nii Tanasa, Kecamatan Lalonggasumeeto, Kabupaten Konawe. Pasalnya WALHI menilai aktifitas tersebut tersebut melanggar Undang-undang (UU) Lingkungan Hidup.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Eksekutif Walhi Sultra, Saharuddin saat dikonfirmasi Britakita.Net yang mejelaskan aktifitas berlabunya Kapal Tongkang di Pesisir Desa Nii Tasana sudah diduga melanggar UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

” Kapal Tongkang yang berlabu pasti akan memberikan dampak terhadap ekosistem yang ada diwilayah itu. Apalagi dia berlabu sampai berbulan-bulan dan ditambah lagi sesuai informasi warga sekitar kapal itu juga melakukan perbaikan,” katanya.

WALHI menilai juga Kapal Tongkang yang berlabu berbulan-bulan hingga melakukan perbaikan adalah akal-akalan perusahaan atau agen untuk mendapatkan biaya murah. Karena kalau untuk melakukan perbaikan Kapal dan berlabu di Galangan Kapal tentunya akan mengeluarkan biaya yang lebih besar.

BACA JUGA :  Bebas Jual Rokok Merek Cina di VDNI, Bea Cukai: Itu Ilegal

“Kalau memang niat para perusahaan atau agen Kapal, berlabu dan memperbaiki kapal disitu untuk mendapatkan biaya murah berarti mereka memang sengaja. Dan itu pastinya melanggar, karena mereka melakukan hal tersebut bukan pada tempat yang telah disediakan atau diperuntuhkan,” katanya.

Pria akrab disapa Udin itu juga masih bertanya-tanya dasar dari Syahbandar menerima laporan dan mendata Kapal-kapal tersebut dan membiarkan Kapal Raksasa tersebut berlabu di wilayah yang tidak sesuai peruntukannya. Apalagi menurut WALHI wilayah pesisir Desa Nii Tanasa adalah wilayah konservasi yang tentunya dilindungi oleh aturan.

“Syahbandar harus segera menjelaskan itu, karena jangan sampai Syahbandar bisa berhadapan dengan Undang-undang Lingkungan Hidup,” tegasnya.

BACA JUGA :  Kapoiala Segera Miliki Dermaga Penyebrangan

Olehnya itu WALHI Sultra meminta Kepolisian dalam hal ini Polair, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kelautan Perikanan, dan dinas terkait lainnya agar segera melakukan kroscek aktifitas Kapal Tongkang tersebut.

“Harus segera ditindaklanjuti, jangan didiamkan apalagi aktifitas mereka menurut warga sekitar itu sudah berlangsung sama lama. Dan saya harap tidak ada yang tutup mata dengan aktifitas tersebut,” harapnya.

Kepala Kantor Syahbandar Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Molawe, Andi Abbassaat dikonfirmasi melalui SMS selulernya mengaku sedang tidak bisa berkomentar apa-apa karena sedang dalam kondisi sakit dan akan berkodinasi dengan instansi terkait hal tersebut.Dan saat ditanya alternatif redaksi Britakita.Net untuk melakukan klarifikasi tersebut, Kepala UPP Molawe tidak lagi membalas pesan singkatnya.

Laporan: Jusmadi
Editor: Amar