Usai Upacara HBA ke 61, Kejari Konawe Umumkan Penetapan Tersangka Mantan Sekda Konawe

waktu baca 2 menit
Kamis, 22 Jul 2021 11:51 0 855 redaksi

Konawe, Britakita.net

Selain melaksanakan Upacara untuk memperingati Hari Bakti Adhyaksa (HBA) ke 61 Kamis (22/7/21), Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe juga menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan Korupsi perkara Perusahaan Daerah (Perusda) Konawe Jaya. Dimana salah tersangkanya adalah Mantan Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe.

Penetapan tersangka tersebut dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Irwanuddin Tadjuddin, SH, MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Bustanil Nadjamuddin Arifin, SH mengatakan penetapan kedua tersangka AS selaku Direktur Perusda yang juga mantan Sekda Konawe dan MR selaku bendahara.

“Kami tetapkan tersangka Senin (19/7/21) lalu, Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, jaksa penyidik telah menemukan dua alat bukti. Sehingga kita tetapkan dua orang tersangka dalam perkara Perusda Konawe Jaya,”kata Bustanil.

Lanjut pria akrab disapa Deden itu, di Hari Bhakti Adhyaksa ke 61 ini, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap kedua tersangka. Namun, kedua tersangka tidak bisa hadir karena alasan kesehatan.

“Kita agendakan pemeriksaan hari ini. Tetapi keduanya berhalangan hadir dengan alasan keduanya lagi sakit (terpapar Covid-19),” ujarnya.

Sebagai bukti kalau kedua tersangka betul-betul sakit, masih kata Bustanil, pengacara tersangka, Dr. Muhamad Iqbal, SH, MH datang menyampaikan surat hasil pemeriksaan laboratorium atas nama tersangka AS. Sementara untuk tersangka MR, surat keterangan sakitnya masih dalam proses.

Terkait hal itu, unit Pidana Khusus Kejari Konawe akan menjadwalkan ulang pemeriksaan kedua tersangka. Penyidik menunggu hasil pemeriksaan kesehatan berikutnya untuk kemudian melanjutkan proses hukum selanjutnya.

Ditanya potensi ada tersangka lain dalam perkara itu, Bustanil belum mau membeberkan lebih jauh terkait hal tersebut. Menurutnya, penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara itu.

“Sampai saat ini masih dua tersangka. Kalau dalam pemeriksaan nantinya terungkap ada keterlibatan pihak lain, ya kita akan dalami itu. Termasuk aliran dana kita akan usut kemana saja dana itu mengalir, siapa yang turut menikmati,” pungkasnya.

Untuk diketahui sebelumnya, pihak Kejari Konawe menyebut telah mengendus adanya “aroma” dugaan korupsi pada Perusda Konawe Jaya pada tahun anggaran 2016–2017 lalu.

Dugaan korupsi yang dimaksud terkait dana penyertaan modal pemerintah daerah sebesar Rp.3,5 Miliar. Di mana Perusda Konawe pada tahun 2016 lalu mendapatkan suntikan dana dari Pemda sebesar Rp.1,5 Miliar. Kemudian pada tahun 2017, Perusda kembali menerima suntikan dana segar sebesar Rp. 2 Miliar.

Laporan: Komar

Penulis :
Editor :

LAINNYA
error: Content is protected !!