Tim AMC Kejagung RI bersama Kejari Kendari, Tangkap Terdakwa Penggelapan Dana PT Panca Logam

oleh
oleh
Tim AMC Kejagung RI bersama Kejari Kendari, Tangkap Terdakwa Penggelapan Dana PT Panca Logam

Kendari, Britakita.net

Pelarian terdakwa kasus penggelapan dana PT Panca Logam, Awaluddin yang diputus bersalah oleh Pengadilan Tinggi (PT) Sultra akhirnya berakhir. Terdakwa berhasil diamankan dikediamannya pada Jalan Bunga Eja Baru, Kelurahan Lembo, Kecamatan Tallo, Kota Makassar Selasa (11/7/23) malam hari oleh Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejagung RI bersama Kejari Kendari.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasi Intel Kejari Kendari, Bustanil N. Arifin yang bersama-sama tim AMC dan ikut terlibat dalam penangkapan terdakwa. Dimana terdakwa terbukti bersalah dan melarikan diri setelah ada upaya banding dilakukan namun ditolah oleh PT Sultra No : 179/PID/ 2021/ PT.KDI tanggal 19 November 2021.

BACA JUGA :  Sufmi Dasco Minta Gerindra Sultra Terus Bekerja dan Tak Cepat Puas Diri

“Bahwa Terpidana terbukti turut serta melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,,” kata mantan Kasipidsus Kejari Bombana itu.

Tim AMC Kejagung RI bersama Kejari Kendari, Tangkap Terdakwa Penggelapan Dana PT Panca Logam
Terdakwa Awaluddin (Rompi Merah) saat di Eksekusi Kejari Kendari ke Rutan Kendari

Lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Konawe itu tindak pidana yang dilakukan terpidana dengan cara yaitu, Bahwa pada hari Jumat tanggal 02 Agustus 2019, tersangka Abd. Latif bersama dengan Awaluddin, datang berkunjung ke lokasi milik PT. Nebusa yang terletak di Desa Morombo Kecamatan Lasolo Kepulauan, Konawe Utara dengan maksud dan tujuan untuk mengambil unit kendaraan milik PT. Panca logam yang berada di lokasi milik PT. Nebusa, adapun kendaraan milik PT. Panca Logam yang berada di lokasi.

BACA JUGA :  Serahkan SK, Gubernur Sultra: PPPK Gerda Terdepan Untuk Pelayanan Publik

“Jadi ada penggelapan yang dilakukan oleh kedua tersangka dan untuk terdakwa Abdul Latif masih dalam pengejaran pihak kejaksaan dan telah menjadi DPO,” katanya.

“Atas penggelapan itu PT Panca Logam mengalami kerugian sebesar Rp 800 juta,” ujarnya.

Kasi Intel juga menambahkan tersangka Awaluddin kini telah dieksekusi di Rutan Kendari Kamis (13/7/23) oleh Kejari Kendari, agar terdakwa mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Laporan: Mar