Kendari, Britakita.net
Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Sultra bersurat ke Pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sultra untuk segera menuntaskan Laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas temuan dalam Pelaksanaan Belanja Hibah yang tidak sesuai ketentuan.
Hal tersebut diungkapkan Kadispora, La Ode Daerah Hidayat saat dikonfirmasi diruangannya yang menjelaskan bahwa berdasarkan Laporan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Sultra, Nomor: 36.B/LHP/XIX.KDR/05/2025 tanggal 23 Mei 2024, bahwa pelaksanaan belanja Hibah Pemprov Sultra ke KONI Sultra sebesar Rp 11 miliar tidak sesuai ketentuan.
“Sesuai Instruksi Wakil Gubernur Sultra agar meminta KONI Sultra selaku pengguna dana hibah untuk segera menyelesaikan temuan dari BPK RI,” katanya.
Lanjut mantan Kasat Pol PP Pemprov itu mengatakan bahwa dalam surat KONI Sultra diperintahkan untuk melakukan verifikasi dokumen dan kelayakan penerima hibah serta melaksanakan monitoring dan evaluasi atas penggunaan dana hibah.
“Dan meminta bukti pertanggungjawaban dana yang menjadi temuan BPK, jika tidak dapat mempertanggungjawabkan maka diperhitungkan pada Hibah Periode selanjurnya,” katanya.
Hidayat juga menambahkan bahwa hingga saat ini Dana Hibah Pemprov Sultra untuk KONI Sultra tahun 2025 sebesar Rp 2 miliar belum bisa diberikan karena adanya temuan BPK RI yang wajib diselesaikan KONI Sultra.
“Jadi selama temuan BPK ini belum ditindaklanjuti maka dana hibah tahun ini tidak bisa diserahkan ke KONI Sultra, ini juga sesuai Instruksi Pimpinan dalam hal ini Gubernur dan Wakil Gubernur,” tegasnya.





