Kendari, Britakita.net
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari melakukan Rekontruksi kasus pembunuhan terhadap sopir angkot rute Kendari-Bombana dengan korban Dedy Wahyudin (54) dihalaman Satlantas Mapolresta Kendari Selasa (7/7/2025). Pelaku berinisial AA (57) memperagakan 22 adegan dalam rekonstruksi yang dihadiri oleh pihak Penyidik Polresta Kendari.
Hal tersebut benarkan Kasubsi II Intelijen Kejari Kendari, Muhammad Irham Royhan, mengatakan rekonstruksi ini penting untuk memperjelas posisi hukum pelaku dan mendalami apakah ada kejanggalan dalam peristiwa yang menewaskan Dedi Wahyudin pada Sabtu dini hari (3/5/2025) lalu.
“Rekonstruksi hari ini memperagakan 22 adegan. Kami masih mengacu pada berkas perkara dan sejauh ini belum menemukan kejanggalan dalam prosesnya,” ujar Jaksa.
Lanjut Irham, meskipun belum masuk tahap persidangan, pihaknya terus memantau perkembangan dan memastikan berkas perkara lengkap sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
“Kami juga melihat langsung pelaku untuk memastikan bahwa yang bersangkutan dalam kondisi sadar dan tidak mengalami gangguan kejiwaan,” tambahnya.
Usai rekontruksi Jaksa bersama pihak Kepolisian akan merampungkan berkas perkara untuk memproses diproses hukum selanjutnya. Agar perkara tersebut segera masuk dalam proses persidangan.
“Segera dirampungkan untuk segera kami sidangkan,” katanya.





