Kendari, Britakita.net
Persidangan lanjutan Dugaan Kasus kekerasan yang dilakukan Guru Honorer Supriyani di Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) kembali berlangsung Senin (4/11/2024). Dalam perisidangan Pengadilan Negeri menghadirkan dua saksi ahli yaitu mantan Kabareskrim Komjen Pol Purn Susno Duadji dan Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri.
Kehadiran kedua Saksi Ahli dalam persidangan tersebut dilakukan oleh Tim Kuasa Hukum Guru Honorer Supriyani. Keterangan dua saksi diambil secara Virtual oleh Pengadilan Negeri (PN) Andoolo dan pemberian keterangan kedua saksi berlangsung selama Tiga Jam.
Mantan Kabareskrim, Susno Duadji menejelaskan tentang proses penyelidikan hingga naik ketahap Penyidikan dalam sebuah kasus serta kualitas saksi anak atas kesaksiannya dalam memberikan keterangan sebuah kasus dalam persidangan.
Sedangkan untuk kesaksian Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri yang memberi keterangan tentang psikologi anak dan merekontruksi penganiyayan kepada anak yang dituduhkan kepada Guru Honorer Supriyani.
Dalam persidangan juga dihadirkan Kepala Desa (Kades) Wonua Raya, Rokimin yang memberikan beberapa keterangan tentang dugaan penganiyaan yang sangkakan kepada Supriyani.
Dalam kesaksiannya Kades dicecar beberapa pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum yaitu Bustanil N. Arifin salah satu pertanyaanya tentang adanya informasi terkait adanya Jaksa yang meminta sejumlah uang kepada Supriyani agar tidak dilakukan penahanan.
“Apakah Saksi mengetahui adanya informasi tentang permintaan sejumlah uang oleh Jaksa?,” tanya Plh Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Konsel itu.
Kades yang menerima pertanyaan JPU tantang permintaan sejumlah uang oleh Jaksa kepada Guru Honorer, tidak mengetahui adanya informasi tersebut. Dimana diketahui Informasi pemintaan sejumlah uang oleh Jaksa dibeberkan oleh Tim Kuasa Hukum dalam sebuah vidio.
“Saya tidak mengetahui adanya informasi itu,” kata Kades dalam persidangan.