Sudah Bebas, Direktur PT Roshini Kembali Berurusan Dengan Hukum

oleh
oleh
Sudah Bebas, Direktur PT Roshini Kembali Berurusan Dengan Hukum
Polda Sultra (Foto: Istimewa)

Kendari, Britakita.net

Harapan PT Total Mineral Sulawesi (TMS) untuk melakukan aktifitas pertambangan diwilayah kerja Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Roshini Indonesia di Kabupaten Konawe Utara (Konut) akhirnya pupus. Pasalnya PT TMS yang telah mendapatkan Surat Perintah Kerja (SPK) dari pihak PT Roshini tak bisa digunakan sama sekali karena PT TMS hingga saat ini dihalangi untuk melakukan aktifitas pertambangan, Alhasil PT TMS melaporkan PT Roshini di Mapolda Sultra.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Utama PT TMS, Rusmin Liga yang membenarkan bahwa pihaknya telah melaporkan PT Roshini yang dipimpin oleh Lily Sami di Kepolisian. Rusmin Liga terpaksa melaporkan PT Roshini karena dihalang-halangi bekerja di PT Roshini padahal dirinya telah memiliki SPK.

BACA JUGA :  Lahan Kosong di Pemukiman Terbakar, Si Jago Merah Nyaris “Menjilat” Rumah Warga

“Kami mau bekerja dengan dasar SPK, tidak mungkin kami mau bekerja tanpa dasar. Dan SPK yang kami dapatkan itu tidak gratis karena kami serahkan uang Rp 1,5 miliar kepada Direktur Roshini Ibu Lily Sami,” katanya kepada media ini saat dikonfirmasi Senin (4/11/2024).

Lanjut pelapor, didalam SPK yang didapatkan dari PT Roshini, PT Total Mineral Sulawesi diberikan lokasi bekerja diwilayah IUP PT Roshini sebesar 20 Hektar.

“Ini kan lucu kami tak gratis untuk dapat SPK, kami bayar dan setelah kami bayar kami dilarang melakukan aktifitas hingga saat ini. Dan sampai detik ini juga belum ada itikad baik dari Lily Sami,” katanya.

Atas dasar laporan tersebut kemudian Polda Sultra mengelurkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/307/IX/RES.5./2024/ Ditreskrimsus, Tanggal 13 September. Dan pihak Ditreskrimsus telah menerbitkan surat undangan melakukan kalrifikasi salah satunya kepada Manajer PT TMS atas nama Liew Ah Yoong dengan Nomor Surat B/2113/RES.5/2024/Ditreskrimsus, yang surat tersebut ditanda tangani oleh Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Ronal Arron Maramis.

BACA JUGA :  Mall Mandonga Diserbu Pengunjung Jelang Lebaran, Pedagang Untung Puluhan Juta Sehari

Untuk diketahui pula, Direktur PT Roshini Indonesia, Lily Sami telah bebas dari Lapas Perempuan Kelas III Kendari sejak 1 Oktober lalu karena telah menjalani hukumannya selama satu tahun dalam perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe  kasus Penggunaan Terminal Khusus (Tersus) Tanpa Izin. Namun saat ini Direktur PT Roshini itu Kembali berurusan dengan hukum akibat laporan PT TMS.