Mantan Kades Lerepako Didakwa Korupsi DD Rp 400 Juta Lebih, Kini Ditahan di Rutan Punggolaka Kendari

oleh
Mantan Kades Lerepako Didakwa Korupsi DD Rp 400 Juta Lebih, Kini Ditahan di Rutan Punggolaka Kendari

Konsel, Britakita.net

Mantan Kepala Desa Lerepako, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Muhammad Amir menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Kendari, 30 Mei 2022.

Mantan Kepala Desa Lerepako periode 2014-2019 ini didakwa melakukan korupsi Dana Desa (DD) Lerepako tahun anggaran 2019 sebesar Rp 420.436.500.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ari Meilando menerangkan, terdakwa dalam laporan pertanggung jawabannya (LPJ) melaporkan penggunaan DD telah direalisasikan 100 persen. Namun faktanya ada item pekerjaan yang tidak diselesaikan.

BACA JUGA :  Umar Bonte: Penghinaan Suku Bermuatan Politis, Tangkap Aktor Intelektualnya

“Dalam mengelola keuangan Dana Desa Tahun Anggaran 2019 terdakwa telah secara sah melawan hukum dalam melaksanakan tugas selaku Kepala Desa,” terang Ari Meilando.

Menurutnya, dalam laporan akhir tahun 2019, penggunaan Dana Desa Larepako telah menyatakan program DD selesai 100 persen senilai Rp. 693.126.500.

“Namun, dalam pelaksanaan pekerjaan hanya sebesar Rp. 272.690.000,” ungkap Ari Meilando.

Menurut Ari, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2, atau pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA :  Aidil Tiga Hari Hilang Terseret Arus Kali Konaweeha, Kini Ditemukan Meninggal Dunia

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

“Saat ini terdakwa ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Punggolaka Kendari,” tutupnya.

Laporan : Hds