Kendari, Britakita.net
Jaringan Demokrasi Indonesia (JURNI) kembali soroti kegiatan pertambangan PT Cahaya Sultra Indonesia (CSI) di Desa Langgapulu, Kecamatan Kolono, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Kamis (7/11/2024).
Ketua Jurni La Ode Hasanuddin Kansi Mengatakan, bahwa PT CSI merupakan perusahaan tambang batuan yang beroperasi di Desa Langgapulu, Kecamatan Kolono, Kabupaten Konawe Selatan.
“Perusahaan ini diterbitkan izinnya pada tanggal 07 Maret 2024. Statusnya masih pencadangan. Belum pada tahap operasi produksi,” ujar Hasan yang juga merupakan Pembina AP2.
Lebih lanjut, kata dia, semenjak dikeluarkan Maret lalu, PT CSI telah operasi besar-besaran. Dimana mereka bukan hanya menjelajahi potensi dan cadangan sumber daya batuan dalam wilayah izin bahkan pihaknya telah melakukan penimbunan laut kurang lebih 8 hektare tanpa memiliki AMDAL.
“Bukan hanya itu, fakta dilapangan mereka juga telah merusaki kawasan konservatif mangrove,” terangnya
Secara historis, wilayah IUP PT CSI adalah masuk kategori teluk Langgapulu atau Kolono, dimana teluk ini telah menjadi sumber kehidupan masyarakat salah satunya tambak ikan. Setelah ditelusuri lebih jauh, pihak PT CSI sama sekali belum mengantongi izin dari dinas perikanan.
“Carut-marutnya pengelolaan tambang oleh PT CSI ini telah diadukan di Polda Sulawesi Tenggara di bidang Diretkrimsus pada bulan Oktober 2024 oleh lembaga Jaringan Demokrasi Indonesisa (JURNI). Dari aduan tersebut pihak Polda telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan tahap awal terhadap direktur PT CSI. Pada pemeriksaan ini diduga PT CSI sama sekali tidak memberikan beberapa dokumen laporan kami salah satunya AMDAL,” bebernya
Pihaknya berharap Polda Sultra tidak main-main dalam kasus ini. Sebab, aktivitasnya sangat merugikan masyarakat sekitar, daerah dan juga negara tentunya.
Mestinya, kata dia, Polda Sultra langsung melakukan penahanan bilamana dokumen yang kami laporkan tidak mampu dibuktikan oleh pihak CSI. Atau paling tidak Polda Sultra melakukan penyegelan sementara. Sebab sampai hari ini pihaknya terus beraktivitas.
“Dari rangkaian diatas kami duga pihak CSI sangat kebal hukum. Disinyalir perusahaan ini milik salah satu group virtu dragon. Kemungkinan ada bekapan dari atas. Bisa saja. Itu dugaan kami. Itu ada alasannya, sebab mestinya Polda sultra sudah bisa melakukan penyegelan wilayah iup dan alat beratnya,” tutupnya.





