Pemkab Bombana Luruskan Isu Kenaikan Pajak Sawah, Telah Sesuai NJOP

oleh -65 Dilihat
oleh
Pemkab Bombana Luruskan Isu Kenaikan Pajak Sawah, Telah Sesuai NJOP

Bombana, Britakita.Net

Beredarnya isu kenaikan pajak lahan sawah di Kabupaten Bombana dari Rp50 ribu menjadi Rp800 ribu menuai pertanyaan di tengah masyarakat. Pemerintah daerah memastikan penetapan pajak tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Bombana, Dodi Muchlisi, menjelaskan bahwa besaran pajak tidak muncul secara tiba-tiba, melainkan dihitung berdasarkan luas tanah yang dimiliki wajib pajak. Saat ini, tarif pajak sawah ditetapkan sebesar Rp14 ribu per meter persegi sesuai ketentuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

BACA JUGA :  Ekonomi Bombana Bakal Meroket karena Investasi PT JBM

“Perbedaan jumlah pembayaran antar warga sangat mungkin terjadi karena bergantung pada luas lahan masing-masing. Pihaknya menegaskan tidak ada pungutan liar atau penyimpangan dalam proses penetapan pajak tersebut,” katanya.

Lanjut Kepala BKD dirinya juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh isu tanpa memahami dasar perhitungannya.

BACA JUGA :  Dukung Sektor Pertanian Desa, Pemdes Puu Waeya Beli Empat Mesin Pompa

“Warga yang masih ragu disarankan untuk mengecek langsung luas lahannya dan berkonsultasi dengan petugas pajak atau aparat desa setempat,” imbaunya.

Dengan adanya penjelasan ini, Pemkab Bombana berharap masyarakat lebih memahami mekanisme pajak sawah, sehingga kesalahpahaman terkait jumlah pembayaran dapat diminimalisir.