Miliki Sabu Setengah Kilogram, Honorer di Kendari Diciduk Polisi

oleh
oleh
Miliki Sabu Setengah Kilogram, Honorer di Kendari Diciduk Polisi
Ketgam: Dadang yang bekerja sebagai tenaga honorer di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari, kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu. Foto: Humas Polda Sultra for Britakita.net

Kendari, Britakita.net 

Tenaga honorer salah satu instansi di Kota Kendari, Dadang Satria (36) warga BTN Bukit Permata Hijau, Kelurahan Lepo-lepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dadang yang bekerja sebagai tenaga honorer di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari, kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat brutto 553 gram.

Dir Resnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol. M Eka Faturrahman mengatakan berawal dari hasil penyelidikan tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh tersangka di TKP.

BACA JUGA :  IRT Morosi Ditemukan Tewas di Kosannya

“Tim melakukan penangkapan Kamis, 2 September 2021 sekitar pukul 21.30 Wita, terhadap tersangka, didalam rumahnya, dan ditemukan 1 bungkus besar sabu dalam plastik seberat 513 gram, 6 saset kecil sabu seberat 40 gram,” ungkap melalui keterangan tertulisnya, Jumat, 3 September 2021.

Lanjutnya, hasil keterangan Dadang dihadapan polisi, barang haram tersebut didapat dari seseorang di Kota Kendari. Modus yang dilakukan tersangka merupakan pengedar narkotika.

BACA JUGA :  Sepanjang 2023, Kasus Kejahatan Menonjol di Kendari Didominasi Penganiayaan

“Modus tersangka sebagai Bandar dan juga sebagai tukang tempel, Tim membawa tersangka dan barang bukti yang disita ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan proses penyidikan,” lanjutnya.

Atas perbuatannya, Dadang dijerat Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Laporan: Ardiansyah/Editor: Komar