Nekat Simpan Sabu, Sultan di Kendari Diringkus Polisi

oleh
oleh
Nekat Simpan Sabu, Sultan di Kendari Diringkus Polisi
Ketgam: Kapolres Kendari, AKBP. Didik Erfianto melakukan Konferensi pers. Kamis, 2 September 2021.

Kendari, Britakita.net 

Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) meringkus pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Lorong Abadi, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

Tersangka Sultan (39) yang berprofesi sebagai security Paris Bar & KTV tidak berkutik saat diringkus beserta barang buktinya. Selain meringkus tersangka, polisi juga menyita paket sabu seberat 475 gram.

Kapolres Kendari, AKBP. Didik Erfianto mengatakan petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap terlapor bertempat di pinggir Jalan Lorong Abadi, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia.

“Seteleh tersangka digeledah ditemukanlah barang bukti berupa 10 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 475 gram yang dibungkus kantong plastik warna hitam,” ungkap Didik, Kamis, 2 September 2021.

BACA JUGA :  Curi HP Ustadz, Pak Ogah Diamankan Polisi

Menurut keterangan tersangka dihadapan Polisi, Sultan mengaku baru pertama kali menerima paket sabu dari lelaki bernama Muhlis yang masih berstatus Narapidana Lapas Kelas II A Kendari.

“Muhlis mendekam di dalam Lapas masih kasus yang sama. Dengan cara tersangka Sultan menerima paket sabu tersebut dari seorang perempuan yang Ia tidak kenal atas arahan Lelaki Muhlis,” tuturnya.

Kata Didik, perjanjian tersangka Sultan oleh lelaki Muhlis untuk menyimpan paket sabu. Hingga, sampai ada orang suruhan Muhlis datang mengambil paket sabu tersebut. Namun belum sempat, Sultan di tangkap oleh tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Kendari.

BACA JUGA :  Belum Ada Tindak Lanjut, PT MD Lapor PT MLP dan PT ASKON ke PN Unaaha

“Sultan di janjikan imbalan sebesar Rp. 10 Juta setelah paket Sabu tersebut telah diambil oleh orang suruhan Muhlis,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, Sultan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup.

Laporan: Ardiansyah Rahman/Editor: Komar