Curi HP Ustadz, Pak Ogah Diamankan Polisi

oleh
oleh
Curi HP Ustadz, Pak Ogah Diamankan Polisi

Bombana, Britakita.id

Ogah (29) warga Kecamatan Latambaga, Kolaka kini menjadi tahanan Polsek Rumbia. Setelah melakukan pencurian terhadap Handphone milik Imam Mesjid Raya Nurul Iman Kasipute, Ustad Ilham Baroq Kabupaten Bombana, Minggu (14/7/19) lalu di penginapan Bahagya Kelurahan Kasipute.

Pencurian tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Rumbia, IPTU Nur Sultan melalui Kanit Intelkam, Bripka Arsyad. Dimana kronologi kejadian bermula pada niat buruk pelaku yang akrab disapa Pak Ogah telah merencanakan melakukan pencurian terhadap Imam Mesjid.

” Jadi pelaku sudah merencanakan untuk mencuri dipenginapan Imam Mesjid. Bahkan sebelum melancarkan aksinya pelaku sempat pergi ke mesjid untuk ganti celana,” katanya.

BACA JUGA :  Kenal Lewat Medsos, Bocah 14 Tahun “Dijual” Diaplikasi Hijau

Ustadz yang menyadari dirinya telah menjadi korban pencurian kemudian melaporkan di Mapolsek Rumbia. Dan pihak Polsek pun langsung melakukan pengejaran, dan mendatangi penginapan Sinar Leo di Desa Lantawonua, Kecamatan Rumbia.

“Setelah mengetahui pelaku menginap di Sinar Leo kami langsung melakukan penggerebekan dilokasi tersebut. Namun sayangnya pelaku berhasil melarikan diri,” ceritanya.

Setelah pelaku berhasil meloloskan diri dari penggerebekan, Polsek Rumbia kemudian melakukan koodinasi dengan Polsek Poleang Timur untuk melakukan pengejaran terhadap pria bertubuh gempal tersebut. Namun tak membutuhkan waktu yang lama, dua hari melarikan diri tepatnya Selasa (16/7/19) pelaku berhasil diamankan di Desa Bambaea, Kecamatan Poleang Timur.

BACA JUGA :  Penemuan Mayat Janda Muda Gegerkan Warga Kota Kendari

” Pelaku kini telah diamankan di rutan Polres Bombana untuk proses hukum lebih lanjut. Dan pelaku diancam pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tegasnya.

Laporan: Fendi