Kendari, Britakita.net
Jumlah tindak pidana penganiayaan di wilayah hukum Kepolisian Kota (Polresta) Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mencapai 131 kasus pada tahun 2023.
Kapolresta Kendari, AKBP Aris Tri Yunarko, mengatakan tindak pidana penganiayaan menjadi yang paling dominan yang mencapai hingga 131 kasus di Wilayah Kota Kendari diakhir tahun 2023.
“Kedudukan kedua dipegang oleh tindak pidana curi biasa atau pencuriaan, yang mencapai 71 kasus,” ungkap AKBP Aris, Sabtu (30/12/2023),
Selain itu, kata dia, perubahan signifikan juga terjadi dalam kasus tindak pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang mengalami penurunan.
Sementara kasus kepemilikan Senjata Tajam (Sajam) tanpa izin meningkat menjadi 51 kasus. Pada tahun 2022, kasus tindak pidana Curanmor mencapai 34 kasus.
AKBP Aris juga menyoroti kasus-kasus lain, seperti penggroyokan dan penipuan gelap, yang jumlahnya cukup tinggi.
“Untuk tindak pidana yang lain itu, yakni kasus penggroyokan dan penipuan gelap dengan jumlah yang cukup tinggi,” jelasnya.
Meski menghadapi peningkatan angka kriminalitas, Kapolresta Kendari menegaskan bahwa pihak kepolisian tetap berkomitmen untuk menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kota Kendari.
“Upaya peningkatan keamanan akan terus diintensifkan guna menjaga keamanan masyarakat setempat,” pungkasnya.






