Kendari, Britakita.net
Gerah dengan Praktek Judi Tokel diwilayah Pasar yang ada di Kota Kendari yang mereskan para pedagang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar melakukan penertiban Judi Togel yang ada di Pasar Andonohu Selasa (12/8/2025). Alhasil Perumda Pasar berhasil mengamankan Tiga Pelaku Judi Togel diantaranya dua Pemain dan satu Bandar atau Operator seorang wanita berinisial NJ (38).
Penggerebekan dilakukan langsung oleh Direktur Perumda Pasar Kendari, Asnar bersama pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kendari, dimana selain menagamankan tiga orang pelaku juga mengamankan Sejumlah barang bukti seperti uang, telepon seluler, buku catatan shio termasuk pamflet atau tabel shio ikut diamankan.
Direktur Perumda Pasar, Asnar menjelaskan bahwa, perjudian dikawasan Pasar Andonohu ini telah meresahkan para pedagang pasar, dan mereka beroprasi di Pasar Andanohu kurang lebih selama Satu Tahun.
“Saya dapat info dari pedagang dan karyawan dan mereka menyewa lapak untuk membuka loket Judi Togel secara terbuka tanpa sembunyi-sembunyi,” katanya.
Ia mengungkapkan bahwa, sebelumnya pihaknya telah melakukan langkah persuasif dengan bersurat, agar kegiatan haram itu segera dihentikan.
“Mereka tidak mengindahkan teguran kami dan masih saja terus berlanjut. Bahkan, dengan yang bersangkutan tidak menghentikan aktivitasnya karena mengaku memiliki bekingan. Karena itu, saya berkoordinasi dengan pimpinan langkah apa yang dilakukan,” katanya.
Dan hasil kordinasi pihak Perumda Pasar ke pimpinan dalam hal ini Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari memerintahkan agar dilakukan tindakah dan langkah langkah agar Pasar menjadi tempat yang aman dan nyaman untuk masyarakat dan pedagang untuk melakukan aktivitas tanpa ada aktivitas lain seperti perjudian.
“Atas dasar itu saya berinisiatif dengan menggandeng Satpol PP untuk melakukan penggerebekan. Dan hasilnya tadi bisa dilihat, kita amankan 3 orang diduga terlinat dalam perjudian Togel,” imbuhnya.
Ketiga Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawah ke Mapolresta Kendari untuk dilakukan proses hukum, karena diketahui seperti yang dilansir hukumonline.com Persoalan judi togel dan jerat hukumnya diatur dalam Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Pasal 303 Ayat 3 KUHP menerangkan bahwa yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir.
Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.
Sedangkan terkait hukuman judi togel bagi bandar, Pasal 303 KUHP menyatakan bahwa ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak Rp25 juta. Adapun sanksi pidana atau hukuman judi bagi pemain adalah pidana paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp10 juta.
Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 303 bis ayat (1) KUHP yang menerangkan bahwa diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp10 juta.
Kemudian, dilanjutkan dalam Pasal 303 bis ayat (2) KUHP, jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak ada pemidanaan yang menjadi tetap karena salah satu dari pelanggaran ini, dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp15 juta.





