Konawe, Britakita.net
Laporan dugaan Korupsi Dana Covid-19 Kabupten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengendap di Meja Jaksa.
Pasalnya laporan penyelewengan dana Covid-19 dengan kerugian Negara mencapai Rp 18 miliar itu tak beranjak di Meja Kepala Seksi (Kasi) Intel, Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe kurang lebih 180 hari sejak dilaporkan NGO dan beberapa Aktifis tanggal 28 Oktober 2021 lalu.
Kasi Intel, Kejari Konawe, Aguslan saat dikonfirmasi saat ditemui diruangannya beberapa waktu lalu membantah kasus tersebut mengendap di mejanya, karena hingga saat ini pihaknya masih melakukan telaah atas laporan dugaan Korupsi yang menyeret nama Bupati Konawe Utara dua periode, Ruksamin.
“Jadi laporan yang kami terima dulu itu, tidak lengkap dokumennya dan itu hanya laporan temuan Inspektorat saja. Olehnya itu kami lalukan telaah kembali karena laporannya sudah masuk kekami jadi tetap ditindak lanjuti,” tegasnya.
Lanjut Aguslan, pihaknya juga telah melalukan koodinasi dengan Badan Pemeriksa Kuangan (BPK) RI Perwakilan Sultra, dan hasil dari temuan BPK terbukti ada temuan di beberapa dinas. Dan temuan tersebut akan dikorescek kembali oleh pihak Kejari Konawe pada dinas terkait, untuk kepentingan telaah.
“Informasi temuan itu sudah dikembalikan, tapi kita akan kroscek kembali ke dinas yang ada temuannya sesuai hasil pemeriksaan BPK,” katanya.
Olehnya itu mantan Jaksa Kejari Wakatobi itu mengatakan laporan dugaan Korupsi dana Covid-19 itu pihaknya terus melakukan pendalaman. Karena pihaknya juga membutuhkan proses menindaklanjuti laporan yang tersebut.
“Jadi kami tetap lanjutkan, apakah kasusnya lanjut atau tidak saya tidak bisa pastikan karena masih dalam proses,” tutupnya.
Untuk diketahui Oktober 2021 lalu, Kejari Konawe didatangi oleh NGO dan beberapa aktifis untuk melalukan aksi unjukrasa, meminta Kejari Konawe melalukan penyelidikan dugaan Korupsi dana Covid-19 tahun 2021 dengan anggaran Rp 56 miliar. Dimana diduga dana tersebut diselewengkan oleh oknum-oknum pejabat di Pemerintah Kabupaten Konut.
Laporan: Komar
Editor: Upi