Ingat! Penerangan Jalan Ada Pajaknya, Ini Penjelasan Dewan Wakatobi

oleh
Ingat! Penerangan Jalan Ada Pajaknya, Ini Penjelasan Dewan Wakatobi

Wakatobi, Britakita.net

Sejauh ini kita hanya mengenal beberapa jenis pajak yang umum di masyarakat diantaranya pajak Penghasilan, pajak Bumi dan Bangunan.

Ternyata, ada pajak yang belum banyak kita diketahui, yakni pajak tentang penerangan jalan.

Dijelaskan oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Wakatobi, terdapat pajak yang tak luput dari perhatian pemerintah yakni pajak penerangan jalan.

Di Wakatobi, Pajak Penerangan Jalan tertuang dalam peraturan daerah nomor 13 tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan.

“Pajak tentang Pajak Penerangan Jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain,”ucap Arman Alini saat menggelar Sosialisasi Perda di Kelurahan Onemay, Kecamatan Tomia, kabupaten Wakatobi, Selasa (31/05/2022).

BACA JUGA :  Ir. Hugua Pastikan Wakatobi Siap Sambut Kedatangan Presiden RI

Ketua Komisi I (satu) DPRD itu menjelaskan, dasar hukum dari perpajakan di Indonesia merujuk pada Undang-Undang nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

“Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara. Hukum pajak adalah hukum yang bersifat public dalam mengatur hubungan negara dan orang/badan hukum yang wajib untuk membayar pajak,”jelasnya.

BACA JUGA :  Menghilang Sebelum Akad Nikah, Calon Mepelai Pria di Wakatobi Ditemukan Tak Bernyawa

Sedangkan, kewajiban membayar pajak menurut undang-undang tercantum dalam pasal 23 A UUD 1945 yang berbunyi Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.

Sosialisasi itu banyak dihadiri masyarakat yang antusias mendengarkan penjelasan mengenai prodak hukum daerah tersebut.

Pada kegiatan, turut hadir Anggota DPRD provinsi, Achmad Aksar dan Anggota DPRD Wakatobi dari partai Golongan Karya, Muhammad Ali.

Laporan : Samidin