KPU Sultra Serahkan Alat Bukti di MK

oleh
oleh
KPU Sultra Serahkan Alat Bukti di MK

Kendari, Britakita.id

Komisi Pemilihan Umum (KPU), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), telah menyerahkan kronologis dan alat bukti untuk 11 perkara gugatan Permohonan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), legislatif di Mahkama Konstitusi (MK).

Kordiv Hukum KPU Sultra Ade Suerani mengaku, sejak tanggal (2/8/19) sudah menghadiri undangan yang difasilitasi oleh KPU RI dalam hal konsultasi penyusunan kronologis, daftar alat bukti dan jawaban termohon

Tak hanya itu KPU RI juga memfasilitasi seluruh KPU yang mengalami sengketa di MK dalam penyusunan alat bukti, kemudian diserahkan alat bukti tersebut kepada tim PHPU KPU RI.

“Selain dihadiri Tim PHPU KPU Provinsi, kegiatan fasilitasi juga dihadiri perwakilan Tim PHPU KPU Kab Kota yakni Koordinator Divisi Hukum dan Koordinator Divisi Teknis yang wilayahnya terkena locus sengketa,” ungkap wanita berhijab itu dalam keterangan persnya. Selasa, (09/07).

BACA JUGA :  Ketua DPD Gerindra Sultra: Walikota, Bupati dan Gubernur Harus dari Gerindra

Berdasarkan permohonan yang telah diregistrasi MK sejak tanggal 1 Juli, Sultra terdapat 14 daerah pemilihan (Dapil), yang disengketakan yang berasal dari 11 peserta Pemilu, yakni 10 dari partai politik dan 1 dari perseorangan DPD kemudian teregister dalam 11 nomor perkara.

Adapun Dapil Sultra yang dimohonkan peserta pemilu meliputi: Dapil Sultra, pemohon dari Partai Berkarya, dan perseorangan DPD, Fatmayani Harli Tombili.

Untuk Dapil Sultra 6, pemohon PKS. Kemudian pemohon dari partai Golkar Dapil Sultra 5 Dapil Kolaka Utara 1. Sementara itu, pemohon PKB memohonkan di Dapil Bombana 1, Dapil Buton Tengah 3 Masiuddin Caleg PKB memohonkan di Dapil Wakatobi 1.

Untuk pemohon partai Gerindra, memohonkan pada Dapil Kolaka Utara 1 dan Dapil Muna 6. Pemohon PDIP pada Dapil Konawe 4. Dapil Buton Selatan 3, untuk Pemohon Partai Nasdem. Partai Perindo memohonkan di Konawe Kepulauan 1.

BACA JUGA :  Triple A dan ARS Diusung Jadi Calon Ketua TKD di Sultra

Selanjutnya Irfan Caleg PPP, di Dapil Konawe Kepulauan 2, dan Hj. Ratna Caleg PAN memohonkan di Dapil Baubau 2.

“Alhamduliah atas gugatan tersebut KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Se Sultra telah merampungkan dan menyerahkan seluruh kronologis dan alat bukti yang telah disusun kepada Kuasa Hukum KPU RI,” papar Ade Suerani.

Lebih lanjut ia menyebutkan, kronologis dan alat bukti tersebut selanjutnya akan menjadi bahan penyusunan jawaban atas dalil-dalil yang diajukan para pemohon dalam perkara PHPU yang locusnya dalam wilayah Sultra baik itu jenis pemilihan DPR, DPD, DPRD Provinsi maupun Pemilihan DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2019.

Dengan selesainya penyerahan kronologi dan alat bukti tersebut, KPU Sultra tinggal menghadiri sidang yang berdasarkan jadwal MK. Kemudian KPU Sultra akan menunggu instruksi lebih lanjut dari KPU RI.

Laporan: Adam