MK Tolak Gugatan Tina-Iksan, ASR-Hugua Bersiap Ikut Pelantikan 20 Februari

oleh -32 Dilihat
oleh
MK Tolak Gugatan Tina-Iksan, ASR-Hugua Bersiap Ikut Pelantikan 20 Februari

Kendari, Britakita.net

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Tina Nur Alam-LM Iksan Taufik Ridwan.

Sidang putusan pada Selasa (4/2/2025) memutuskan untuk menerima eksepsi termohon (KPU) dan pihak terkait, terkait kedudukan hukum pemohon dalam Pasal 158 UU Nomor 10 Tahun 2016. Hakim MK, Suhartoyo, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.

BACA JUGA :  DPC Gerindra Kota Kendari Salurkan Ribuan Paket Sembako ke 11 Pengurus PAC

Dengan demikian, sengketa Pilgub Sultra berakhir. Pasangan Andi Sumangerukka (ASR)-Hugua, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai pemenang, akan dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra pada 20 Februari 2025.

Hal ini diumumkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada Senin (3/2/2025), yang menyatakan bahwa pelantikan serentak kepala daerah terpilih akan dilaksanakan pada tanggal tersebut.

BACA JUGA :  Sukseskan Rapimnas, Puluhan Pengurus DPD Gerindra Sultra Siap Berangkat ke Jawa Barat

Mendagri menjelaskan bahwa pelantikan akan mencakup gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, dan wali kota serta wakil wali kota terpilih yang tidak bersengketa di MK, serta mereka yang gugatannya telah ditolak (dismissal) oleh MK sebelum pelantikan.