Kendari, Britakita.net
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), menggelar pemungutan suara ulang (PSU) pada pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 5 Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari pada Minggu 1 Desember 2024.
PSU itu terjadi lantaran kelalaian dari anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) 5 karena telah memberikan dua jenis surat suara yaitu surat suara pemilihan Gubernur Sultra dan surat suara pemilihan wali kota kepada dua orang daftar pemilih tambahan (DPTb) yang berasal dari Kabupaten Muna dan Konawe Selatan.
“Dua orang pemilih pindahan dari Konawe Selatan dan Dari Kabupaten Muna itu diberi dua surat suara yang seharusnya satu surat suara yaitu surat suara pemilihan Gubernur. Sehingga KPU Kota Kendari melakukan pleno untuk mengelar PSU hari ini untuk satu surat suara pilwali karna untuk surat suara pilgubnya sah,” ujar Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Shaleh.
Jumwal mengaku, pelaksanaan PSU ini sudah sesuai dengan UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Pilkada dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 tahun 2024 tentang proses pemungutan dan perhitungan suara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.
Sementara itu, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kota Kendari, Hermawan berharap dengan adanya PSU ini bisa menjadi bahan pelajaran anggota KPPS agar lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas tugas.
Untuk diketahui, daftar pemilih tetap di TPS 5 Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari yaitu sebanyak 424 pemilih. Jumlah pemilih laki-laki sebanyak 210 orang dan perempuan 214 orang.





