Pengedar Sabu Asal Kendari yang Bawa Kabur Pacarnya, Ditangkap di Morosi

oleh
oleh
Pengedar Sabu Asal Kendari yang Bawa Kabur Pacarnya, Ditangkap di Morosi

Kendari, Britakita.net

Afandy pemuda 24 tahun asal Kendari yang sempat viral di media sosial Instagram kini harus berurusan dengan Polresta Kendari lantaran membawa kabur pacarnya sendiri Adelina (20) selama 10 hari. Aksi nekat tampa berpikir panjang yang dilakukan Afandy itu terjadi pada 17 – 25 November 2024 lalu.

Belakangan keberadaan mereka mulai diketahui Tim Narko 10 Sat Narkoba Polresta Kendari saat menangkap rekan Afandy yaitu Rifka alias Giska (21) di Jalan Tapak Kuda, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandongan Kota Kendari pada Minggu 24 November lalu.

Dari tangan Giska, polisi menemukan 18 paket narkoba jenis sabu seberat 11,03 gram. Giska mengaku barang haram itu ia dapatkan dari Afandy. Setelah melakukan pengembangan, polisi berhasil mendeteksi keberadaan Afandy yang di duga kuat berada di salah satu penginapan yang ada di daerah Morosi.

BACA JUGA :  Pengangguran di Kendari Menurun, Walikota Dapat Penghargaan dari Mendagri

Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan serangkaiyan tindakan untuk menyelesaikan misi yang juga merupakan perintah Kapolresta Kendari Kombes Pol Aris Tri Yunarko guna menciptakan Pilkada yang damai dan kondusif serta menjelang Nataru.

Penangkapan Afandy dilakukan pada Senin (25/11/24) disalah satu penginapan di wilayah Morosi Desa Puuruy, Kecamatan Bondoala, Kabupaten Konawe. Di Penginapan itu polisi mengamankan Adelina (pacar Afandy) yang dikabarkan telah meninggalkan rumah selama 10.

Dari hasil introgasi, Afandy, ia mengaku menyimpan narkoba sebanyak 180 gram jenis sabu yang dia sembunyikan di bawah tungku pembakaran rumahnya di Daerah Lalunggasumeeto. Saat polisi menggeledah rumahnya, narkoba tersebut ternyata sudah dibakar hanya sisa plastik dan bungkusan tempat penyimpanan narkoba yang ditemukan.

BACA JUGA :  PT Antam Konut Salurkan CSR Untuk Pembangunan Ruang Pengaduan Polda Sultra

“Karena barang bukti sudah dibakar akhirnya barang bukti pelaku afandy di ikut sertakan dengan barang bukti Giska, karena barang bukti itu didapatkan dari Afandy,” ucap Ipda Ariel saat ditemui diruang kerjanya Jum’at malam (29/11/24).

Afandy mengaku, barang haram jeni sabu tersebut ia dapatnya dari salah satu pamannya yang kini berstatus DPO. Untuk    mempertanggung jawabkan perbuatannya, kata Ipda Ariel  pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) lebih subs pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Saat ini, Afandy dan Giska telah kami amankan di Mako Sat Narkoba Polresta Kendari.  Sementara itu kekasih Afandy yang sempat dibawa kabur telah dikembalikan ke keluarganya” ujarnya.