Kendari, Britakita.net
Usai mendapatkan Perintah untuk melakukan Pemberhentian terhadap Ebit Bendahara DPC Partai Gerindra Konawe Utara (Konut), jajaran Gerindra Konut langsung memproses pergantian Ebit dan mencari penggannya untuk mengisi Jabatan Bendahara DPC. Dan tidak cukup 24 jam DPC Gerindra Konut menyurati DPD untuk memberitahukan pergantian jabatan Bendahara DPC.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPC Partai Gerindra Konut, Risman yang menyebut sesuai perintah DPD Gerindra Sultra untuk segera melakukan perubahan Struktur DPC. Dan Ebit yang sebelumnya sebagai Bandahara DPC Gerindra Konut digantikan oleh Samir.
“Sudah ada penggantinya, dan suratnya hari ini (6/11/2024) suratnya kami buat dan kirimkan ke DPD Gerindra untuk memproses,” katanya.
Risman juga menambahkan, dirinya tegas lurus dengan pimpinan Partai Gerindra baik DPP dan DPD. Apa yang menjadi peritah pimpinan tertinggi Partai wajib hukumnnya seluruh jajarannya mematuhi dan menjalankan Instruksi tersebut.
“Partai Gerindra itu satu Komando,” ujarnya.
Korps Gerindra Masa Depan (GMD) Sultra, yang mengetahui informasi tentang pemecatan Bendahara DPC Gerindra Konut menegaskan bahwa Penghianat tak memiliki tempat di Partai Gerindra. Karena Partai Gerindra adalah Partai yang memiliki Kader yang disiplin dan patuh atas kebijakan yang telah dibuat oleh pendiri Partai yaitu Presiden Terpilih Indonesia saat ini Prabowo Subianto.
“Kedisiplinan menjadi nafas kami di Partai Gerindra, Kader Partai harus patuh dan menjalankan tugas sesuai amanah yang diberikan Partai,” kata Ardan Setyadi Komandan Koprs GMD Sultra.
“Kami sangat mendukung Ketua DPD Gerindra Sultra, Bapak Andi Ady Aksar yang tegas menindak Kader Partai yang tidak setia dan patuh dengan kebijakan Partai,” tutupnya.
Untuk diketahui Bendahara DPC Gerindra Konut, Ebit dipecat oleh Partai Gerindra Sultra karena terbukti membawa nama Partai Gerindra untuk memberikan dukungan kepada Calon Bupati Konut nomor Satu, dimana diketahui Partai Gerindra memberikan dukungan kepada Calon Bupati Nomor Urut Dua, Sudiro-Rauf.