YO dan FJ Dapat Kuota Penjualan Ore Nikel Menggunakan “Dokter” PT AMIN

oleh
oleh
YO dan FJ Dapat Kuota Penjualan Ore Nikel Menggunakan "Dokter" PT AMIN

Kendari, Britakita.net

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus mendalami kasus tindak pidana korupsi di sektor pertambangan yang melibatkan PT Alam Mitra Indah Anugerah (AMIN) di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut). Dan Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sultra kini mengalihkan fokus untuk memburu pemilik pihak-pihak lain yang menerima manfaat balik Tindak Pidana Korupsi Pertambangan tersebut.

Ditengah keterangan Kejati Sultra untuk mengejar pihak lain yang terlibat di PT AMIN terdapat beberapa daftar nama yang santer disebut yang terlibat dalam penggunaan Dokumen Terbang (Dokter) PT AMIN. Dimana terdapat sebuah catatan daftar nama yang didalam nama-nama tersebut telah memiliki jatah Kuota Ore Nikel yang akan dikeluarkan menggunakan Dokumen PT AMIN.

BACA JUGA :  Insiden Kecelakaan Kerja PT WIL, Disnaker Sultra Diminta Tegas

Dari daftar nama tersebut terdapat dua nama yaitu Bernisial YO dan FJ dimana kedua nama tersebut merupakan pengusaha yang Namanya Santer disebut-sebut di Kolaka Raya. Dari daftar tersebut dua Pengusaha tersebut mendapatkan masing-masing Kuota untuk melakukan penjualan menggunakan Dokter PT AMIN, dimana YO mendapatkan Kuota 22 Ribu WMT dan FJ mendapatkan Kuota 15 MT.

Untuk keberimbangan berita Media ini kemudian melakukan konfirmasi terhadap YO dan FJ, namun sayangnya keduanya tidak merespon konfirmasi bahwa mereka terlibat dalam Penggunaan Dokter PT AMIN yang merugikan Negara sebesar Rp 233 Miliar. Dan hingga berita ini diterbitkan kedua Pengusaha tersebut blm merespon konfirmasi tersebut.

BACA JUGA :  Masih Berdampak Covid-19, Kadin Sultra Gelar Pasar Murah bersama Pemda Kolut

Untuk Diketahui, Kejati Sultra sebelumnya menetapkan Sembilan orang tersangka dalam kasus tersebut salah satunya Mohammad Machrusy yang merupakan Direktur PT AMIN, dimana PT AMIN menjual dokumennya untuk memfasilitasi penjual ore nikel yang berasal dari lokasi pertambangan Illegal yang tidak memiliki IUP.