Kejati Sultra Tegaskan Tak Ada Kaitannya PT PDP dengan Kasus Tambang Nikel di Kolut

oleh
oleh
Kejati Sultra Tegaskan Tak Ada Kaitannya PT PDP dengan Kasus Tambang Nikel di Kolut

Kendari, Britakita.net

Kejati Sulawesi Tenggara (Sultra) pastikan PT Putra Dermawan Pratama (PDP) tegaskan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel di Kolaka Utara (Kolut), tidak ada kaitannya dengan PT Putra Dermawan Pratama (PDP).

Hal ini disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Dody saat ditemui diruang kerjanya, Senin (19/5/2025).

Ia menerangkan berdasarkan penyidikan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sultra, perusahaan yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang disinyalir merugikan puluhan miliar ini, hanya ada empat perusahaan.

BACA JUGA :  ASR Disambut Ratusan Simpatisannya di Kolut

Perusahaan yang dimaksud  yakni, PT Alam Mitra Indah Nugrah (AMIN), PT BPB, PT Kurnia Mining Resource (KMR), dan PT Pandu Citra Mulia (PCM).

“Dalam pres rilis kemarin tidak menyebut PT PDP kan, hanya Komisaris PT PCM dan KMR,” ucap dia.

Hanya kebetulan, lanjut dia, pekan lalu ada aksi demonstrasi di Kejati Sultra meminta untuk mengusut dugaan keterlibatan PT PDP di kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel di Kolut.

Namun ia menyampaikan, bahwa saat ini penyidik fokus terhadap para tersangka yang sudah dilakukan penahanan. Terkait aspirasi pendemo, Dody menambahkan, nantinya akan disampaikan ke penyidik untuk kemudian mempelajari lebih lanjut.

BACA JUGA :  Berasal dari Jetty Maselle dan Mandes Kolut, Bakamla RI Tahan Kapal Tongkang Bermuatan Ore Illegal

“Bahwa saat ini, mengingat tersangka sudah dilakukan penahanan oleh penyidik, sementara ada batas penahanan, sehingga penyidik fokus kepada ke lima tersangka dulu,” tukasnya.

Sebelumnya, Kejati Sultra menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, mereka adalah Direktur Utama (Dirut) PT AMIN, MM, Kuasa Direktur PT AMIN MLY, Direktur PT BPB ES, Komisaris PT KMR dan PT PCM, HH, serta Kepala KUPP Kolaka, SPI.