Kendari, Britakita.net
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Hendro Dewanto dipromosikan menjadi Kajati Jawa Tengah (Jateng) di Semarang. Pergantian sesuai dengan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 202 Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Dody yang membenarkan bahwa telah keluar Surat Keputusan Jaksa Agung tanggal 15 Mei 2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan Kajati Sultra.
“Pak Hendro Dewanto di Pindah Tugas, beliau dipromosikan pidah menjadi Kajati Jawa Tengah,” katanya.
Lanjut Dody namun hingga saat ini belum ada Surat Keputusan yang baru untuk pengganti Hendro Dewanto menjadi Kajati Sultra. Karena dalam SK tanggal 15 Mei itu hanya dua yaitu Hendro Dewanto dan Dr. Ponco Hartanto yang sebelumnya Kajati Jawa Tengah menjadi Sekertaris Jaksa Agung Muda Pembinaan, Kejaksaan Agung RI.
“Belum ada penggantinya siapa, namun untuk selanjutnya kami masih menunggu informasi selanjutnya dari Kajagung,” tutupnya.
Untuk diketahui Hendro Dewanto dilantik menjadi Kajati Sultra sejak 11 Juni 2024 lalu, dan dalam karirnya menjadi Kajati Sultra Hendro dikenal sebagai Pribadi yang tegas dan tak pandang bulu terhadap penindakan hukum. Dimana yang terakhir Dibawah Kepemimpinan Hendro Dewanto berhasil menetapkan tersangka dalam Korupsi Tindak Pidana Pertambangan yang merugikan Negara Ratusan Miliar Rupiah.






