Alasan Merugi, 12 Karyawan di PHK Sepihak oleh Plt Dirut Perumda Kendari

oleh
oleh
Alasan Merugi, 12 Karyawan di PHK Sepihak oleh Plt Dirut Perumda Kendari

Kendari, Britakita.net

Keputusan Pelaksana Tugas Direktur Utama (Plt Dirut) Perumda Kota Kendari, Agung Hari Bowo, untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 12 karyawan di Perumda Kota Kendari menuai kontroversi.

Alasannya yang menyatakan perusahaan sedang merugi disorot karena dianggap tidak didukung oleh langkah-langkah efisiensi yang memadai.

Menurut Andi Adil, mewakili rekan-rekannya yang terkena PHK, Agung Hari Bowo tidak menunjukkan kinerja yang baik sebagai Plt Dirut. Bahkan, langkah-langkah efisiensi tidak dilakukan sebelum melakukan PHK, mengundang keberatan dari karyawan yang merasa dirugikan.

“PHK yang dilakukan secara sepihak itu dengan alasan perusahaan sedang merugi, sementara Plt Dirut Perumda Kota Kendari sendiri tidak memperlihatkan kinerja yang baik,” kata Andi Adil

Karyawan yang di PHK menyatakan penolakan mereka dengan berbagai alasan, termasuk ketidaksesuaian prosedur aturan perundang-undangan, kurangnya kompetensi direksi, buruknya perencanaan bisnis, serta kebijakan rasionalisasi yang dianggap tidak sesuai prosedur.

Para karyawan juga menyesalkan tindakan PHK sepihak itu karena saat ini sementara masa assesment Dirut Perumda Kota Kendari untuk menggantikan Plt.

BACA JUGA :  ASR Mengaung di 13 Kabupaten/Kota di Sultra, Kampanye Prokes dan Vaksin Menjadi Fokus Utama

“Ironisnya lagi, saat mem-PHK karyawan tetap dengan alasan kesulitan keuangan justru di saat yang sama menerima karyawan honorer,” ujar Andi Adil

Para karyawan yang terkena PHK mengekspresikan kekecewaan mereka tidak hanya secara tertulis tetapi juga melalui aksi protes di kantor pusat Perumda dan di anjungan teluk Kendari. Mereka meminta Wali Kota Kendari untuk melakukan audit keuangan dan evaluasi terhadap kepemimpinan Agung Hari Bowo.

Atas arogansi dan kesewenang-wenangan teraebut, para karyawan korban PHK meminta Wali Kota Kendari untuk melakukan audit keuangan dan evaliasi terhadap kepemimpinan Agung Hari Bowo sebagai Plt Dirut Perumda Kota Kendari.

Sementara itu, dalam konferensi rapat dengar pendapat (RDP) yang diadakan oleh Komisi 2 DPRD Kota Kendari, Senin 4 Desember 2023 lalu, kesimpulan dibuat bahwa DPRD tidak akan membiarkan PHK tersebut terjadi.

RDP yang dipimpin Ketua Komisi 2, Rizki Brilian Pagala itu, meminta Direksi untuk menganalisis potensi usaha bisnis yang dapat memberikan keuntungan besar dalam waktu singkat, dan Pemerintah Kota Kendari diminta untuk menambah penyertaan modal dengan syarat-syarat tertentu.

BACA JUGA :  Gotong Royong Perbaiki Jalan, Warga Perumahan Mekar Sari Minta Perhatian Pemkot Kendari

DPRD juga berharap Pemerintah Kota Kendari dapat membawa direksi yang memiliki visi jelas bagi Perumda Kota Kendari di masa depan. Rencananya, DPRD akan menggelar rapat kerja bersama instansi terkait untuk membahas lebih lanjut.

Menanggapi hal tersebut, Plt Dirut Perumda, Agung Hari Bowo, terhadap penolakan dan tuntutan karyawan serta DPRD terkesan minim. Ia hanya menyebut bahwa sebelumnya telah difasilitasi oleh Dinas Ketenagakerjaan Kota Kendari.

Di sisi lain, Plt Dirut Perumda merespons dengan mengeluarkan internal memo yang menetapkan bahwa staf Perumda tidak lagi menjalankan tugas mulai Sabtu, 13 Januari 2024. Gaji staf akan dibayarkan secara pro rata, dan aset perusahaan harus dikembalikan paling lambat 19 Januari 2024.

“Sebelumnya sudah difasilitasi oleh Dinas Ketenagakerjaan Kota Kendari,” jawabnya via WA, Sabtu (13/01/2024).