Tak Kunjung Dilengkapi, Jaksa Kembalikan Berkas Tersangka Anugrah Anca ke Penyidik Gakkum KLHK

oleh
oleh
Tak Kunjung Dilengkapi, Jaksa Kembalikan Berkas Tersangka Anugrah Anca ke Penyidik Gakkum KLHK

Kendari, Britakita.net

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra mengembalikan seluruh berkas perkara Anugrah Anca pada kasus Pengrusakan Lingkungan oleh PT Anugrah Grup (AG) ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Karena hingga saat ini Gakkum KLHK selaku Penyidik pada kasus tersebut belum melengkapi berkas perkara yang dimintai oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam hal ini Kejati Sultra.

Hal tersebut diungkapkan Asisten Tindak Pidaha Umum (Aspidum) Kejati Sultra, Bobbi Sandri saat dikonfirmasi diruangannya Jumat (16/5/2025) lalu, dirinya menjelaskan bahwa pada kasus pengrusakan lingkungan oleh PT Anugrah Grup di Desa Oko-oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka JPU telah meneliti berkas tersangka Anugrah Anca.

BACA JUGA :  Terlihat Polos, Gadis Belia di Kecamatan Kadia Gasak Satu Unit Motor

“Namun setelah berkas perkara tersangka Anugrah Anca kami teliti masih ada beberapa yang harus dilengkapi penyidiknya (PPNS Gakkum KLHK RI red),” katanya.

Lanjut mantan Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kajati Sumatra Utara (Sumut) itu, sesuai SOP Kejaksaan pengembalian berkas perkara dari JPU ke Penyidik untuk dilengkapi atau P19 dilalukan selama Tiga Bulan. Dan jika Penyidik tidak dapat memenuhi sesuai waktu tersebut makan seluruh berkas perkara akan dikembalikan.

“Karena berkasnya belum dipenuhi dan sudah melewati waktu, seluruh berkas perkara kami kembalikan. Mulai dari SPDP hingga berkas lainnya kami kembalikan semua, dan nanti akan dimulai dari awal lagi,” katanya.

BACA JUGA :  Penangkapan Direktur PT. JAP Dianggap Janggal, Kuasa Hukum Sebut Tuduhan Penambangan Tidak Benar

“Terkait status tersangka dan apakah tersangka status penahanannya seperti apa itu masih kewenangan penyidiknya. Lain halnya jika prosesnya sudah selesai berkasnya sudah dipenuhi dan P21, tersangkanya pasti dalam proses JPU untuk keproses hukum selanjutnya,” tambahnya.

Untuk diketahui, dalam kasus Tindak Pidana Pengrusakan Lingkungan itu Gakkum KLHK RI menetapkan dua terangka yaitu Direktur PT AG, Lukman dan Komisaris PT AG, Anugrah Anca. Dan tersangka Lukman telah menjalani proses hukum di Lapas Kendari, namun Tersangka Anugrah Anca masih belum dilakukan penahanan oleh pihak Penyidik hingga saat ini dimana yang bersangkutan masih menghirup udara segar tak seperti tersangka Lukman yang hanya menghirup udara Hotel Prodeo.