Kendari, Britakita.net
Kejahatan pertambangan di Sulawesi Tenggara (Sultra) seperti tidak ada habisnya, ada saja pihak-pihak yang mengeruk hasil kekayaan Bumi Anoa tak mengikuti aturan yang ada, dan berdampak pada kerusakan lingkungan berkepanjangan. Terbaru dugaan tindakan kejahatan terjadi di Kabupaten Kolaka Utara, memuat puluhan juta Ore Nikel tanpa Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang diduga berasal dari dua Jetty yaitu Jetty Maselle dan Jetty Mandes.
Kejahatan pertambangan tersebut kemudian digagalkan oleh Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI melalui Unsur KN Kuda Laut-403 yang berhasil mengamankan Tiga kapal berbendera Indonesia yang bermuatan Nikel Ore Illegal di Desa Mosiku, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Provinsi Sulawesi Tenggara, Selasa (14/11/23).
Tiga kapal yang sudah diperiksa dan diamankan oleh KN Kuda Laut-403 meliputi, TB Trinity 302/TK Pacific 302 yang mengangkut Nikel Ore sebanyak kurang lebih 10,507.560 WMT. Kapal tersebut melaksanakan muat di Jetty Masselle yang tidak berizin dan tidak sesuai Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Penangkapan berhasil dilaksanakan pada Sabtu (11/11/23), dan telah diberikan kepada Polres Kolaka Utara untuk diproses hukum.
“Berkasnya sudah kami serahkan ke pihak Polisian untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kepala Sub Bagian Humas Bakamla RI, Johanes kepada media melalui pres rilisnya.
Lanjut Kasub Humas, Kapal selanjutnya yaitu, TB. MDM Batola/TK. MDM 04 dengan muatan sebanyak ±12,333.963 MT Nikel Ore yang berhasil ditangkap pada Sabtu (11/11/2023), serta TB. Merdeka 2002/TK. Dirgahayu 3102 yang membawa muatan Nikel Ore sebanyak ±8,500.570 WMT, dan berhasil ditangkap pada Senin (13/11/2023). Kedua kapal tersebut diduga melaksanakan muat di Jetty Mandes yang tidak berizin dan tidak sesuai SPB.
“Semua kami amankan karena diduga tak memiliki izin,” ujarnya.
Hasil penyelidikan dari Unit Penindakan Hukum Bakamla RI, ketiga Kapal tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 Tentang Pelayaran dan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pasal 300 jo Pasal 105 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 Tentang Pelayaran.
“Setiap orang yang menggunakan terminal khusus untuk kepentingan umum tanpa izin dari menteri pidana penjara maksimal Dua tahun atau denda maks Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah). Serta, Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” katanya.
Dan Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)
“Saat ini, kedua kapal tersebut berada di area Kepelabuhan Lasusua dibawah pengamanan KN. Kuda Laut-403,” tutupnya.






