Kendari, Britakita.netDua orang Kepala Desa (Kades), di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), terpaksa berurusan dengan Kepolisian setelah dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis sabu. Dimana aksi dua Kades ini tercium setelah Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sultra melakukan menggerebekan terhadap seorang bandar narkoba bernama Sam, di Ladongi, Koltim, pada 31 Agustus 2020 lalu.
Direktur Resnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol Eka Faturrahman, menjelaskan, setelah menangkap bandar bernama Sam, ditempat yang sama didapati pula dua orang Kades, yaitu Kades Anggolosi, yang bernama Husaini dan Kades Wondobite, bernama, Kamaruddin, serta seorang ASN bernama Alfian.
“Saat itu, Sam, Husaini, Kamaruddin, dan Alfian sedang bermain kartu bersama. Setelah dilakukan penggeledahan, tim menemukan narkoba jenis sabu seberat 0,7 gram, namun tak diketahui siapa pemiliknya,” ujarnya saat konferensi pers Senin (7/9/20).
Tim Ditresnarkoba kemudian menindaklanjuti dengan melakukan tes urine kepada keempat orang tersebut. Hasilnya, ASN, dan dua orang Kades dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Lanjut Eka, untuk 2 Kades dan 1 ASN yang didinyatakan positif, akan dilakukan rehabilitasi, karena tidak bisa dikenakan pasal pengedar narkoba.
“2 Kades dan 1 ASN itu kemudian diambil keterangannya, dites urinenya, dan akan dikenakan rehabilitasi. Karena tidak bisa dikenakan pasal pengedar,” jelasnya.
Setelah melakukan proses rehabilitasi terhadap 1 ASN dan 2 orang Kades, surat rehabilitasi mereka nantinya akan ditembuskan kepada pimpinan masing-masing.
“Nanti akan ditembuskan ke pimpinan mereka masing-masing. Kalau Kades ke Bupati, kalau ASN nanti bisa ke Bupati juga atau Sekda,” tutupnya.
Laporan: Andry
Editor: Amar
Dua orang Kepala Desa (Kades), di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), terpaksa berurusan dengan Kepolisian setelah dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis sabu. Dimana aksi dua Kades ini tercium setelah Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sultra melakukan menggerebekan terhadap seorang bandar narkoba bernama Sam, di Ladongi, Koltim, pada 31 Agustus 2020 lalu.
Direktur Resnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol Eka Faturrahman, menjelaskan, setelah menangkap bandar bernama Sam, ditempat yang sama didapati pula dua orang Kades, yaitu Kades Anggolosi, yang bernama Husaini dan Kades Wondobite, bernama, Kamaruddin, serta seorang ASN bernama Alfian.
“Saat itu, Sam, Husaini, Kamaruddin, dan Alfian sedang bermain kartu bersama. Setelah dilakukan penggeledahan, tim menemukan narkoba jenis sabu seberat 0,7 gram, namun tak diketahui siapa pemiliknya,” ujarnya saat konferensi pers Senin (7/9/20).
Tim Ditresnarkoba kemudian menindaklanjuti dengan melakukan tes urine kepada keempat orang tersebut. Hasilnya, ASN, dan dua orang Kades dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Lanjut Eka, untuk 2 Kades dan 1 ASN yang didinyatakan positif, akan dilakukan rehabilitasi, karena tidak bisa dikenakan pasal pengedar narkoba.
“2 Kades dan 1 ASN itu kemudian diambil keterangannya, dites urinenya, dan akan dikenakan rehabilitasi. Karena tidak bisa dikenakan pasal pengedar,” jelasnya.
Setelah melakukan proses rehabilitasi terhadap 1 ASN dan 2 orang Kades, surat rehabilitasi mereka nantinya akan ditembuskan kepada pimpinan masing-masing.
“Nanti akan ditembuskan ke pimpinan mereka masing-masing. Kalau Kades ke Bupati, kalau ASN nanti bisa ke Bupati juga atau Sekda,” tutupnya.
Laporan: Andry
Editor: Amar
Tidak ada komentar