Jual dan Edar Sabu, Honorer Pemkab Konsel Diciduk Petugas
- account_circle redaksi
- calendar_month Rab, 31 Agu 2022
- visibility 624

Konsel, Britakita.net
Polres Konawe Selatan (Konsel) menangkap DA (26), seorang honorer di Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe Selatan (Konsel) dan Wiraswasta DS (21), terkait kasus nakotika jenis sabu.
Dari penangkapan tersebut Polres Konsel mengamankan barang bukti berupa 10 sachet narkotika jenis sabu seberat 3.36 gram tiga ball sachet kosong, satu buah alat hisap beserta barang bukti lainnya.
Kasat Narkoba Polres Konsel, AKP Ismail mengungkapkan, penangkapan berawal dari laporan bahwa di Kecamatan Andoolo kerap terjadi tindak pidana narkotika jenis sabu.
Berdasarkan laporan itu, Polres Konsel kemudian melakukan penggeledahan dan penangkapan di kamar kedua pelaku.
“Ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan barang bukti lainnya yang berkaitan,” kata AKP Ismail, Rabu (31/8/2022).
Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman paling rendah lima tahun dan paling lama seumur hidup, berdasarkan Undang-Undang pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Kedua pelaku berperan sebagai penjual dan pengedar,” tutupnya.
Laporan : Hamka Dwi Sultra
Editor: Mar
- Penulis: redaksi



