Kendari, Britakita.net
Usai menetapkan dua tersangka dalam kasus Dugaan Korupsi PDAM Tirta Anoa Kendari yaitu Direktur PDAM, Damin dan Kuasa Direktur CV Karya Sejati, Ismail. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari akhirnya melakukan penahanan kepada kedua tersangka dalam proyek optimalisasi Intake Pohara dan Water Treatment Plant (WTP) Punggolaka di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Kendari, Rabu (9/8/23).
Hal tersebut diungkapkan oleh Kajari Kendari, Shirley Sumuan melalui Kepala Seksi (Kasi) Intel, Bustanil N Arifin yang mengatakan usai memeriksa kedua Tersangka saat ditetapkannya sebagai aktor dugaan Korupsi PDAM Tersangka kemudian dilakukan penahanan.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan kepada dua tersangka dan pemeriksaan tersebut dihadiri oleh kuasa hukum masing-masing tersangka. Selanjutnya, penyidik berkesimpulan dan untuk kepentingan penyidikan maka kepada kedua tersangka dilakukan penahanan untuk dua puluh hari ke depan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kendari Bustanil Nadjamuddin Arifin.

Bustanil menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti penyidik berpendapat bahwa para tersangka harus bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukannya yang diduga merugikan negara sebesar Rp 600 juta.
“Keduanya dikenakan Pasal 2 junto Pasal 3 uUndang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman dua puluh tahun penjara,” jelas Bustanil.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 26 orang saksi dan ahli.
“Pemeriksaan terhadap 26 orang saksi diantaranya pihak Pemerintah Kota Kendari, pihak PDAM, maupun swasta yang mengadakan mesin pompa serta pihak pelaksana kontraktor,” kata mantan Kasipidsus Kejari Konawe itu
Pantaun Media ini saat proses penahanan kedua tersangka di Rutan Kendari, diwarnai dengan isak tangis para pegawai PDAM, karena Direktur PDAM, Damin yang telah menjabat lebih dari 10 tahun itu sangat dekat dengan seluruh Karyawan PDAM dan merupakan pribadi yang baik.
Laporan: Mar





