Kendari, Britakita.net
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tambang ore nikel di Kolaka Utara (Kolut), Jumat (9/5/2025).
Tersangka yang ditetapkan oleh penyidik Pidsus Kejati Sultra, inisial HH diketahui merupakan pemilik jetty yang digunakan mengangkut ore nikel ilegal, serta pemilik lokasi penambangan Illegal yang dijual menggunakan Dokumen PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN).
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra Iwan Catur Karyawan mengatakan, dari hasil pengembangan kasus atas dugaan penyalahgunaan wewenang KUPP Kolaka memberikan izin sandar dan izin surat perintah berlayar (SPB) memuat ore nikel ilegal.
“Penyidik Kejati Sultra telah menetapkan tersangka inisial HH yang kelima dimana HH ini mengetahui aktifitas kejahatan yang dilakukan bersama-sama PT AMIN,” ungkapnya.
Sebelum ditetapkan tersangka, Iwan sebut yang bersangkutan dua kali dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi, terakhir tadi semalam hingga pukul 23.00 WIB, HH diperiksa di Kejagung Republik Indonesia (RI).
“Diperiksa di Kejagung, dan ditetapkan tersangka, dan yang bersangkutan koperatif terhadap pemeriksaan jaksa dan mengakui segara perbuatannya,” jelas Iwan.
Saat ini, tambah Adpidsus Kejari Sultra, bahwa HH untuk sementara ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Jakarta Selatan.
“Secapatnya kita lakukan pemindahan di Kendari, untuk mempermudah dan mempercepat penanganan perkara ini,” tukasnya.