Kendari, Britakita.net
Pasangan calon Bupati Kolaka Timur (Koltim) H.Dalle Efendi-Hj. Suhaemi Natsir (DAMAI) melalui kuasa hukumnya melaporkan pasangan calon dengan akronim ASMARA kepada Bawaslu Kabupaten Rabu (16/10/2024), terkait dugaan pelanggaran pasal 57 huruf H PKPU 13/2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur, dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Hal tersebut diungkapkan Pengacara Paslon DAMAI, Sardin, SH yang menjelaskan obyek aduan atau laporan dugaan pelanggaran Paslon 01 yang dilaporkan di Bawaslu adalah bentuk pelanggaran yang nyata, sebab mengunakan fasilitas pemerintah dan atau program pemerintah daerah. Kata Sardin, SH jenis pelanggarannya sebagaimana terurai dalam pasal 57.
“Yaitu Menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya, dan Menggunakan Kewenangan, Program, dan Kegiatan yang terkait dengan Jabatannya, yang menguntungkan atau merugikan Pasangan Calon Lain di wilayah kewenangannya dan Wilayah lain,” jelasnya.
Lanjutnya mantan pengacara Pemkab Koltim itu, ia meminta kepada Bawaslu untuk memproses pengaduan dugaan pelanggaran pemilu dalam hal ini penggunaan Fasilitas Pemerintah yakni Kendaraan Dinas (randis) DT. 1 T.
” Laporan kami terkait penggunaan fasilitas negara berupa kendaraan dinas milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur,” beber mantan Kuasa Hukum SBM ini.
Harapan dari Putra asli kelahiran Uluiwoi Koltim ini dirinya berharap agar Penyelenggara yakni Bawaslu Koltim bekerja secara profesional dan dapat memproses hukum dugaan pelanggaran dari Pasangan calon berakronim ASMARA tersebut.
“Dengan tegas saya berhap paslon 01 yang terbukti melanggar aturan main kampanye agar di Diskualifikasi menurut PKPU yang ada,”tutupnya.





