Kendari, Britakita.net
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka kini telah menaikkan status kasus dugaan suap Pemilihan Wakil Bupati (Pilwabup) Kolaka Timur (Koltim) menjadi penyelidikan, yang berarti dalam perkara tersebut telah ditemukan idikasi adanya tindakan melawan hukum. Dan publik kini menantikan keberanian Kejari Kolaka untuk meningkatkan status kasus tersebut menjadi Penyidikan jika benar-benar kasus dugaan Suap tersebut terbukti melawan hukum.
Untuk diketahui syarat sebuah kasus untuk naik ke proses penyidikan adalah terpenuhinya bukti permulaan yang cukup, bukti permulaan yang memadai minimal harus terdiri dari dua jenis alat bukti. Minimal dua alat bukti yang sah dalam hukum pidana Indonesia adalah keterangan saksi dan surat atau keterangan saksi dan keterangan ahli. Sesuai Pasal 184 KUHAP menjelaskan bahwa alat bukti yang sah meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.
Teranyar dalam proses pemeriksaan saksi-saksi pada proses penyidikan publik dikejutkan dengan keterangan Rosdiana salah satu saksi yang merupakan Anggota DPRD saat itu. Dirinya Bersama 12 Anggota DPRD yang memberikan dukungannya kepada Abdul Azis pada Pemilihan Wakil Bupati Koltim saat itu diberangkatkan ke Jakarta oleh Abdul Azis.
Rosdiana juga mengaku diberikan uang pecahan Dollar karena telah mendukung Abdul Azis yang kini Bupati Koltim di Jakarta. Dan uang Dollar tersebut ditukarkan langsung disalah satu money changer yang ada di Jakarta yang saat dirupiahkan menjadi Rp 90 juta.
Tak hanya uang tunai, para pendukung Abdul Azis dipemilihan Wakil Bupati Koltim tahun 2022 yang dilakukan di Kendari itu juga mendapatkan satu buah Handphone yang digunakan untuk mendokumentasikan pemilihan Wakil Bupati Koltim saat itu.
Keterangan Rosdiana kemudian dibenarkan oleh salah satu saksi beranama Eri yang baru-baru diperiksa Kejari Kolaka, dirinya mengaku berperan menukarkan uang Rosdiana yang diterima dari Bupati Koltim saat ini. Dirinyapun setelah menukarkan uang tersebut langsung menyerahkan Kembali ke Rosdiana.
Eri mengungkapkan pernyataan Rosdiana yang menyebut bahwa uang dolar tersebut merupakan jatah dari penjabat Bupati Koltim yang terpilih, disertai dengan satu unit telepon genggam sebagai bonus.
Tak Hanya Rodiana, Anggota DPRD Yudo Handoko juga mengaku menerima uang pecahan Dollar dari Abdul Azis yang disimpan didalam amplop putih dan diserahkan di Kabupaten Kolaka, dimana keterangan Yudo Handoko ini disampaikan dihadapan Penyidik Kejari Kolaka saat diperiksa (13/2/2025) lalu.





