Kendari, Britakita.net
Seluruh pejabat di kabupaten dan kota hingga provinsi di Sulawesi Tenggara (Sultra) kini berbondong-bondong meninggalkan daerahnya untuk ke Jakarta dalam rangka menghadiri pelantikan kepala daerah terpilih, Kamis (20/2/2025) di Istana Negara.
Masyarakatpun “dipaksa” memaklumi hal tersebut, karena dapat dipastikan bahwa pelayanan publik oleh pemerintahan masing-masing daerah akan tidak maksimal karena kosongnya para pejabat hingga staf-staf karena menghadiri pelantikan kepala daerah terpilih.
Pelayanan masyarakat oleh Pemerintah daerah hingga Provinsi akan tidak dapatĀ maksimal selama Tiga hari kedepan mulai tanggal 18 hingga 20 Februari nanti. Karena para pejabat hingga staf sudah mulai bertolak dari daerahnya ke Jakarta, sejak tanggal 18-19 itu tunjukkan dengan Sold Out seluruh Tiket ditanggal tersebut pada Aplikasi Traveloka untuk keberangkatan Kendari ke Jakarta.
Hal itupun telah menjadi budaya setiap moment Pelantikan Kepala Daerah terpilih diseluruh wilayah di Indonesia hingga saat ini. Entah kehadiran para pejabat daerah apakah akan menjadi syarat mutlak pelantikan para Kepala Daerah terpilih, ataukah hanya ajang cari perhatian para pejabat kepada pemimpin baru diwilayahnya.
Karena bila itu menjadi syarat Mutlak Pelantikan Kepala Daerah diketahui Bersama, pelantikan akan dilaksanakan di Instana Kepresiden RI sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala-Wakil Kepala Daerah yang diterbitkan pada 11 Februari lalu. Dalam Perpres tersebut ada 961 Kepala Daerah dan Wakilnya akan mengikuti pelantikan dan yang diperbolehkan masuk hanya Kepala Daerah dan Wakilnya saja.
Dan dapat dipastikan seluruh pejabat yang meninggalkan tugasnya didaerah untuk hadir dipelantikan Kepala Daerah tidak akan bisa melihat proses pelantikan kecuali hanya menunggu diluar wilayah Instana Kepresidenan. Dan dapat dipastikan pula para pejabat tersebut hanya menyaksikan pelantikan dari sebuah layar yang disiapkan oleh pihak Istana Negara karena proses pelantikan akan disiarkan secara langsung dibeberapa stasiun Televisi.
Hal tersebut pun menunjukkan bahwa tidak adanya Urgensi para pejabat daerah hingga staf-staf untuk bisa hadir dalam moment pelantikan Kepala Daerah terpilih diluar daerah. Dan Pejabat dan Staf-staf yang hadir dalam pelantikan Kepala Daerah terpilih telah melanggar Undang-undang (UU) karena sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 11 salah satu tugas Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah memberikan layanan publik yang professional dan berkualitas.
Olehnya itu, kebiasaan-kebiasaan yang kini menjadi budaya tersebut harusnya dihilangkan dan Kepala-kepala Daerah terpilih nantinya, karena esensi Pemilihan Kepala Daerah adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Namun pada akhir masyarakat disuguhkan dengan tidak konsistensinya pelayanan kepada masyarakat.



