Kendari, Britakita.net
Pelantikan Rony Yakob Laute sebagai Kepala Dinas (Kadis) Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Sultra pada Senin (17/2/2025) oleh Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto diprotes oleh Politis Partai Gerindra. Pasalnya keputusan pelantikan yang dilakukan Pj Gubernur Sultra sangat tidak etis mengingat masa jabatan Pj tinggal Tiga hari lagi karena Gubernur Terpilih akan dilantik beberapa hari lagi tepatnya Kamis (20/2/2025).
Hal tersebut diungkapkan Ketua Fraksi Gerindra Sultra, La Isra saat dikonfirmasi media ini yang menjelaskan bahwa timbul pertanyaan besar apa yang dilakukan oleh Pj Gubernur Sultra saat ini. Diakhir masa jabatannya tinggal berapa hari melakukan pelantikan Pejabat secara Definitif yaitu Kadis Perindag.
“Kenapa harus dilantik sekarang? apa urgensinya? dan kenapa tidak menunggu Gubernur yang baru saja melakukan pelantikan. Seharusnya pejabat Publik tidak membuat kegaduhan diakhir masa jabatannya,” kata La Isra.
Ketua Komisi I DPRD Provinsi itu juga mempertanyakan kenapa Kadis Perindag Definitif tidak dilantik jauh sebelum akhir masa jabatan Pj Gubernur. Karena dengan keputusan Andap Budhi Revianto melakukan pelantikan pejabat dimasa transisi ini diduga sangat syarat dengan kepentingan.
“Pj Gubernur seharusnya memikirkan matang-matang apa yang dia lakukan diakhir masa jabatannya ini, karena akan meninggalkan Polemik nantinya,” katanya.
La Isra juga menambahkan seharusnya Roda Pemerintahan disempurnakan jauh sebelumnya akhir masa jabatannya. Dan tidak hanya melakukan pelantikan hanya satu Dinas saja, karena beberapa Dinas di Pemprov dipimpin oleh pejabat yang definitive.
“Kalau memang mau menyempurnakan roda pemerintahan harus merata, jangan tebang pilih, itu akan menimbulkan polemik ditengah masyarakat,” tutupnya.
Untuk diketahui Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto melakukan pelantikan Kadis Perindag secara Definitif dengan pertimbangan surat dari Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang berisikan tentang adanya dugaan pelanggaran Sistem Merit di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra.
“Ada 3 surat teguran Sistem Merit dari Ketua Komisi ASN. Pertama 5 September 2022, selanjutnya pada 20 September 2023, dan yang ketiga penegasan kembali atas rekomendasi dari Komisi ASN pada 31 Maret 2024,” katanya dalam sambutan saat melakukan pelantikan.
Selanjutnya, Andap menjelaskan di dalam dinamikanya ada proses reviu oleh pihak Inspektorat Daerah Sultra, yang selanjutnya diajukan ke Menteri Dalam Negeri dan Badan Kepegawaian Negara.
Andap menerangkan bahwa telah terbit dua surat dari Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk Pertimbangan Teknis (Pertek). Pertama pada tanggal 28 November 2024, dimana Pertek tersebut berlaku sampai dengan 31 Desember 2024.
Yang selanjutnya, terbit Pertek kedua pada tanggal 19 Januari 2025 yang berlaku sampai dengan 26 Februari 2025. Disamping itu, dalam prosesnya sudah ada persetujuan pengangkatan dan pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dilingkungan Pemprov Sultra dari Menteri Dalam Negeri sebagaimana surat nomor 100.2.2.6/196/SJ tanggal 14 Januari 2025.
“Saya hanya melaksanakan amanah tugas, pelantikan hari ini sebagai implementasi tata kelola pemerintahan yang sesuai aturan dan didasari prinsip meritokrasi. Apabila saya tidak melaksanakan, tentu ini merupakan pelanggaran Sistem Merit. Saya harus selesaikan sebagaimana kompetensi selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang diatur didalam UU No 20 tahun 2023 tentang ASN, tepatnya pada pasal 29 ayat 2,” sambunya Andap.