Diduga Menggelapkan Dana, Mantan Calon Anggota DPD RI dan Dua Rekannya Akan Dipolisikan

oleh
oleh
Diduga Menggelapkan Dana, Mantan Calon Anggota DPD RI dan Dua Rekannya Akan Dipolisikan
Ilustrasi (Foto: Istimewa)

Kendari, Britakita.net

Kontraktor Asal Kota Kendari berinisial HS akan melaporkan Mantan Calon Anggota DPD RI Dapil JL, Oknum Pengurus Asosiasi Konsultan Provinsi Sultra berinisial SY dan SA ke Kepolisian akibat dugaan penggelapan dana. Hal tersebut dilakukan karena tidak adanya itikad baik tiga orang tersebut sehingga HS mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

Hal tersebut diceritakan HS saat dikonfirmasi media ini, bahwa dirinya ditawarkan oleh SY dan SA sebuah pekerjaan di Kabupaten Konawe yaitu pekerjaan Normalisasi Sungai di Kecamatan Lambuya sebanyak Dua Paket tahun anggaran 2024. Namun untuk mendapatkan pekerjaan tersebut dirinya harus menyetorkan sejumlah uang kepada pihak JL yang mengaku mendapatkan jatah proyek dari Pejabat Bupati saat itu.

“Saya kasih uang, dan mereka minta saat itu Rp 82 juta, karena hitungan-hitungan saya masih masuk saya serahkan uang itu,” katanya.

Uangpun distorkan disalah SA satu hotel di Kendari, dimana uang tersebut kemudian diberikan kepada SY selajutnya diserahkan Kembali JL. Dan pengakuan JL uang itu akan distorkan ke Pejabat di Konawe.

BACA JUGA :  DPD Gerindra Sultra Buka Puasa Bersama dengan Kaum Duafa

“Uang saya sudah setorkan, proyeknya tidak ada. Saya dijanji uang saya akan dikembalikan tapi hanya janji saja, dan tidak ada realisasi. Jadi saya akan melaporkan hal tersebut ke pihak Kepolisian,” tegasnya.

“Saya harus laporkan ke pihak kepolisian karena saya tidak mau jangan sampai ada korban-korban seperti saya. Uangnya mungkin tidak seberapa tapi kelakuan para oknum ini yang tidak baik,” tutupnya.

Upaya konfirmasi kemudian dilakukan media ini kepada SA, dimana SA membenarkan telah mengambil sejumlah uang dari Kontraktor HS. Kemudian uang tersebut diserahkan kepada SY untuk bisa mendapatkan proyek di Kabupaten Konawe.

“Saya cuma perantara, dan uang itu langsung saya serahkan ke SY,” katanya.

SY yang juga dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, bahwa uang yang diterima oleh SA dari Kontraktor HS langsung diserahkan kepada JL. Karena JL yang memiliki proyek tersebut.

BACA JUGA :  Musim Penghujan Datang, Ini Aksi Pj Walikota Kendari Dalam Antisipasi Banjir 

“Ada Miskomunikasi, sehingga proyek itu tidak bisa didapat oleh HS. Dan JL siap bertanggungjawab dan mengembalikan uang itu, tapi harus bersabar juga karena JL masih berupaya,” katanya.

JL yang juga sempat dikonfirmasi juga membenarkan hal tersebut, bahwa JL telah mendapatkan jatah proyek di Kabupaten Konawe bahkan Namanya sudah masuk dalam list penerima proyek. Olehnya itu dirinya meminta kepada SY untuk mencari orang yang mau mengerjakan proyek tersebut dengan syarat penyetoran uang dimuka.

“Sudah ada Proyeknya, namun saat itu posisi transisi Kepemimpinan Pejabat Bupati sehingga ada Miskomunikasi. Tapi saya berjanji akan mengembalikan uang tersebut, saya punya ore 15000 Metrik Ton siap dijual asalkan dia laku pasti saya selesaikan semuanya,” janjinya saat dikonfirmasi media ini Awal (5/1/2025) lalu.