Konawe, Britakita.Net
Polemik pergantian antar waktu (PAW) Ketua DPRD Kabupaten Konawe bedasarkan SK DPP PAN yang dimaksud yakni surat bernomor PAN/A/Kpts/KU-SJ/429/X/2020 tertanggal 16 Oktober 2020, tentang PAW pimpinan DPRD Konawe dari Fraksi PAN kini menemukan titik terang.
Pasalnya, Ketua Dewan Pengurus Daerah Partai Amanat Nasional (DPD PAN) Kabupaten Konawe, Gusli Topan Sabara pada hari Kamis (07/01/2021) bersama anggota dewan dari fraksi PAN menggelar musyawarah di rumah jabatan Wakil Bupati Konawe.
Gusli mengatakan SK DPP PAN bernomor PAN/A/Kpts/KU-SJ/429/X/2020 telah ditarik berdasarkan perintah Dewan Pengurus Pusat sendiri.
“Ini perintah dari DPP ke MPP (Majelis Pertimbangan Partai) Partai Amanat Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara” ujarnya dihadapan awak media.
Selain itu, Gusli juga enggan menanggapi terlalu jauh mengenai pernyataan Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional Abdurahman Saleh pada Hari Rabu (06/01/2021) kemarin.
“Saya tidak mau berpolemik, yang jelas surat dari DPP itu sudah ditarik atas perintah DPP dan suratnya sekarang ada di MPP partai amanat nasional Provinsi Sulawesi Tenggara” lanjut Gusli.
Pria yang juga menjabat sebagai Wakil Bupati Konawe ini juga menghimbau agar anggota dewan yang berasal dari fraksi lain untuk tidak turut serta mencampuri persoalan internal Partai Amanat Nasional.
“Saya minta fraksi-fraksi diluar fraksi Partai Amanat Nasional untuk tidak mengomentari internal fraksi partai amanat nasional” tegas Gusli.
Ditempat yang sama, Ketua Fraksi PAN Haryadi Pagala juga mengatakan polemik yang terjadi di internal PAN kini telah selesai.
“Bagi kami dari fraksi Partai Amanat Nasional polemik ini sudah clear, sudah selesai” katanya.
Sedangkan Beni Setiadi Burhan yang sempat disebut-sebut sebagai pengganti antar waktu Ardin sebagai Ketua DPRD Kabupaten Konawe beranjak lebih dulu dari kediaman rumah jabatan Wakil Bupati Konawe setelah musyawarah internal partai berlambang matahari terbit itu.
Laporan: Arman T
Editor: Amar






