Kendari, Britakita.net
Ada fakta yang mencengangkan pada proses persidangan dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT antam di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut) Rabu (25/10/23). Nama Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin disebut-sebut dalam persidangan yang dikaitkan dengan kedekatannya dengan Artis Celine Evangelista salah satu saksi dalam kasus tersebut.
Fakta tersebut terkuak saat Sidang lanjutan yang dipimpin oleh langsung I Made Sukadana dan didampingi dua majelis hakim lainnya. Dan dipersidangan Hakim hanya memeriksa terdakwa Amelia Sabara saja, karena permintaan hakim kepada JPU untuk menghadirikan beberapa saksi yaitu artis Celine Evangelista, Kompol Rosana Albertina Labobar atau Ocha dan Mugin tidak dipenuhi dengan beberapa alasan.
Dalam persidangan, majelis hakim mempertegas kesaksian Jeklin yang merupakan istri tersangka Andi Ardiansyah (AA) pada sidang yang digelar sebelumnya, Rabu, (18/10/23) lalu bahwa uang yang diterima Rp 5 miliar diserahkan sendiri atau bersama-sama Jeklin terhadap pengacara, Krisna Mukti. Namun, terdakwa AS menjawab diserahkan bersama-sama.
Proses persidangan dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT antam di Blok Mandiodo, Kabupaten Konut.
Selanjutnya, mejelis hakim bertanya lagi alasan AS meminta 3 miliar kepada Jeklin. Terdakwa AS menyampaikan dalam persidangan bahwa dirinya akan membelikan atau memberikan hadiah ulang tahun terhadap JA berupa jam tangan.
“Dari uang 3 miliar itu saya berikan kepada artis Celine Evangelista sebesar Rp500 juta. Itu atas inisiatif sendiri,” ungkapnya, Rabu, (25/10).
“Kemudian saya sampaikan kepada Celine agar disampaikan kepada JA soal kasus yang dialami Andi Ardiansyah. Tetapi Celine mengatakan ia gak tau soal itu, tapi nanti ia sampaikan sama papa (JA red),” tambah terdakwa.
Selanjutnya majelis hakim bertanya lagi, apa hubungan artis yang berstatus Janda itu dengan JA, karena yang disebut papa memiliki hubungan personal baik sebagai anak ataupun istri. Namun, Amelia menjawab bukan. Kemudian majelis hakim melanjutkan apakah JA yang dimaksud adalah Burhanuddin, Amelia mengatakan ia yang mulia.
Setelah itu majelis hakim melanjutkan lagi pertanyaan bahwa meminta uang satu miliar terhadap Jeklin untuk apa, terdakwa menuturkan uang itu dibagikan kepada Kompol Rosana Albertina Labobar atau Ocha dan Mugin masing-masing Rp500 juta.
“Mereka meminta kepada saya, sehingga saya minta kepada Jeklin,” katanya.
Setelah mendengar pernyataan dari terdakwa majelis hakim memberikan waktu kepada JPU dan penasehat hukum untuk memberikan pernyataan ataupun pertanyaan. Kemudian majelis hakim menunda sidang dan sidang akan kembali digelar pada, Rabu, (1/11/23) nanti dengan menhadirkan saksi artis Celine Evangelista, Kompol Rosana Albertina Labobar atau Ocha dan Mugin.
Tidak ada komentar