Kendari, Britakita.net
Kepala Desa (Kades) Puosu Jaya, Kecamatan Konda, berinisial LA ditetapkan jadi tersangka dalam kasus dugaan penyerobotan lahan Polri yang berlokasi dibelakang markas Brimob Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).
Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan. Ia menyebut, penetapan status LA menjadi tersangka berdasarkan Nomor: LP/15/I/2020/SPKT Polda Sultra tertanggal 13 Januari 2020 yang dilaporkan oleh pelapor bernama Alexander Lunte.
“Terlapor Langa yang berprofesi sebagai Kades Puosu Jaya, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan, sudah ditetapkan sebagi tersangka dan telah diperiksa sebagai tersangka penyerobotan tanah milik Polri yang sekarang lokasi Brimob,” ujar Ferry, Senin, 21 Februari 2022.
Ferry menjelaskan kronologi singkat kasus dugaan penyerobotan tanah tersebut. Awalnya sekitar 2019 berlokasi di Desa Puosu Jaya, LA melakukan penggusuran dan penimbunan di lokasi lahan Restlement Polri.
Di lokasi itu juga, lanjut Ferry, Langa mendirikan bangunan berupa rumah panggung. Bahkan beberapa anggota Brimob Polda Sultra, sempat melarang agar LA tidak mendirikan bangunan di lahan tersebut.
Sebab, lahan tersebut adalah milik Polda Sultra berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kendari Nomor: 137 Tahun 1980 tentang penunjukan areal tanah negara bebas di Desa Lamomea, Kecamatan Ranomeeto untuk lokasi persiapan resetlement Polri, dan keabsahan SK tersebut pernah diuji di PTUN Kendari. Namun, larangan tersebut tidak diindahkan oleh terlapor.
“Sehingga dengan kejadian tersebut, pelapor melaporkan kepada pihak yang berwajib guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
Laporan: Adh / Editor: Up





