Jadi Tukang Tempel Sabu, Warga Kambu Diciduk Polisi

oleh
oleh
Jadi Tukang Tempel Sabu, Warga Kambu Diciduk Polisi

Kendari, Britakita.net

Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil membekuk seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial AY (29) di jalan. Jendral Ahmad Nasution, Lorong Sepakat, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.

Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan tersangka diamankan saat berada di Kos Zidane nomo 19, Jalan. Jendral Ahmad Nasution, Lorong Sepakat.

“Penangkapan pada Senin 05 Juli 2021, sekitar 21.00 Wita dengan barang bukti yang diamankan 20 saset kecil diduga berisi narkotika jenis sabu dengan Berat Brutto 11,66 Gram,” ungkapnya, Selasa, 6 Juli 2021.

Berbekalkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran sabu yang di lakukan oleh AY. Sehingga, tim lidik unit 2 Subdit 3 langsung menindak lanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan.

BACA JUGA :  Beli Motor Baru Dianggap Sombong, Tiga Pemuda di Konawe Kroyok Rekannya

“Dimana pada saat tersangka baru saja pulang dari melakukan penempelan sabu, dan masuk di dalam Kos no 19, Tim Opsnal langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan yang di saksikan masyarakat (tetangga kos) setempat,” ujarnya.

Dari hasil pengeledahan badan ditemukan 4 saset sabu dalam bungkusan bekas permen merk blaster warna ungu yang disimpan di kantong belakang celana levis yang di pakainya.

“Selain itu juga tim opsnal menemukan juga sabu yang di simpan di saku jaket yang baru dilepasnya sebanyak 15 saset sabu siap edar dan 1 saset ditemukan di dalam tas ransel,” jelasnya.

BACA JUGA :  Diseruduk Avanza Saat Parkir, Mobil Taksi Online Nyaris Terjungkal

Sementara modus yang dilakukan oleh AY pada saat dilakukan penangkapan sedang memiliki, menguasai, menyediakan dan mengedarkan, menawarkan untuk di jual kepada pembeli narkotika jenis sabu miliknya.

“Tersangka peroleh dari seorang di Kota Kendari, dengan cara tempel di wilayah kota Kendari melalui komunikasi handphone,” tuturnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, AY dikenakan pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup.

Laporan: Adriansyah
Editor: Komar