Edar Sabu, Polisi Amankan IRT di Kos-kosan

oleh
oleh
Edar Sabu, Polisi Amankan IRT di Kos-kosan

Kendari, Britakita.net

Seorang wanita cantik asal Kabupaten Konawe Utara (Konut) dibekuk Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

IRT tersebut berinisial NH alias C (27) dibekuk di sebuah kos, di jalan Latsitarda, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari. Senin, 5 Juli 2021 kemarin.

Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan dari Hasil penangkapan turut diamankan barang bukti berupa 7 saset kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan seberat 8,74 gram.

BACA JUGA :  Edar Sabu Dengan Upah Rp 100 Ribu, Warga Kecamatan Kambu Diciduk Polisi

“Dari hasil interogasi tersangka mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut di simpannya didalam di rumah kos- kosan yang barang haram tersebut dibubgkus kantong kain warna orange beserta barang bukti lainnya,” ungkapnya, Selasa, 6 Juli 2021.

Pada saat dilakukan interogasi kepada  tersangk memperoleh narkotika jenis sabu dari seorang pria di Kabupaten Unaaha.

“Cara transaksi tempel di TPU punggolaka dengan menggunakan komunikasi  handphone,” lanjutnya.

BACA JUGA :  Polres Wakatobi Terjungkan Ratusan Personil Amankan Perayaan Idul Fitri 1443 Hijriah

Modus yang dilakukan, tersangka merupakan perantara jual beli narkotika jenis sabu dan pada saat dilakukan penangkapan tersangka menyimpan serta menyediakan narkotika jenis sabu siap edar.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, NH dikenakan pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup.

Laporan: Adriansyah
Editor: Komar