Kendari, Britakita.net
Tersangka dan berkas perkara dugaan pelecehan seksual yang di lakukan guru besar Universitas Haluoleo (UHO) Prof B, dari Polresta Kendari, kini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Rabu (7/12/22) dini hari.
Diketahui bahwa berkas perkara dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh guru besar UHO Kendari itu dinyatakan sudah lengkap atau P21.
Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi membenarkan bahwa pihaknya sudah menyerahkan Prof B ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk di lakukan pemeriksaan tahap II.
“Benar, saat ini anggota saya sudah menyerahkan ke penuntut,” tandasnya
Fitrayadi menambahkan, berdasarkan bukti yang cukup, tersangka Prof B diduga telah melakukan Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sebagaimana di maksud dalam pasal 6 huruf A dan C, Undang-undang no 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Untuk diketahui, Sebelumnya Prof B telah melakukan pelecehan seksual kepada mahasiswinya NR (20) di kediamananya, di Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
Laporan: Rahim Sidde





